HIPPI DKI Sebut PP Tapera Membebani Pengusaha dan Pekerja

Kamis, 04 Juni 2020 - 19:04 WIB
loading...
HIPPI DKI Sebut PP Tapera...
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera yang merupakan aturan turunan dari UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan program ini cukup bagus tapi dalam kondisi saat ini, PP Tapera tidak pas mengingat kondisi ekonomi dan bisnis yang tidak pasti.

"PP ini akan membebani pengusaha dan pekerja karena dalam PP itu disebutkan besaran iuran Tapera sebesar 3% dengan komposisi 2,5% dipotong dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung pengusaha," ujar Sarman dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Menurut Sarman, pengusaha saat ini sedang meradang, cash flownya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir 3 bulan tidak beroperasi, sudah banyak pekerja terkenan PHK dan dirumahkan.

Di sisi pekerja yang masih aktif sudah kebanyakan hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan-tunjangan lain akibat ketidakmampuan pengusaha. Baca: Bos OJK Minta Agar BP Tapera Patuhi Kaidah Pemerintah

"Dalam kondisi seperti ini, wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini? Jangankan memikirkan iuran Tapera, iuran yang selama ini sudah menjadi kewajiban pengusaha seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, kita minta untuk ditunda pembayarannya karena ketidakmampuan pengusaha," kata Sarman.

Sarman mengatakan saat ini kalangan pengusaha sangat berharap agar pemerintah dapat mengevaluasi pemberlakuan dari PP Tapera tersebut sampai dengan kondisi ekonomi kita membaik, cash flow pengusaha memungkinkan dan pendapatan pekerja juga normal.

Sehingga jika nantinya PP ini diberlakukan, lanjut dia, dapat dirasakan efektivitasnya dalam membantu pekerja memiliki rumah, daripada dipaksakan hasilnya tidak maksimal dan kesannya pemerintah tidak peka terhadap yang kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini.

Bila perlu PP tersebut sementara dicabut dan diterbitkan kembali pada waktu yang tepat. Dalam masa sulit yang dihadapi pengusaha saat ini yang dibutuhkan adalah kebijakan yang pro bisnis dan pro dunia usaha, stimulus dan relaksasi yang cepat dan tepat dalam rangka menggairahkan kembali ekonomi kita.

"Berikan kami semangat dan kepastian jangan beban supaya dunia usaha dapat berlari kencang di segala sektor untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi beban sosial pemerintah," pungkasnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Utang Pinjol Pengusaha...
Utang Pinjol Pengusaha Capai Rp2 Triliun, Ternyata Ini Sebabnya
Usulkan Dana Abadi Tapera,...
Usulkan Dana Abadi Tapera, Begini Penjelasan Kementerian PUPR
Gaji Pekerja Swasta...
Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10, Segini Besarannya
Kepala Daerah Bisa Kasih...
Kepala Daerah Bisa Kasih Insentif Pajak Hiburan, Pengusaha Pribumi: Masih Rancu
Pelaku UMKM di Daerah...
Pelaku UMKM di Daerah Antusias Sambut Momen Libur Nataru 2023
Berkah Buat Daerah,...
Berkah Buat Daerah, Perputaran Uang Saat Libur Nataru Diramal Tembus Rp23,85 Triliun
Majukan Ekonomi Rakyat,...
Majukan Ekonomi Rakyat, Prabowo Diyakini Utamakan UMKM dan Pengusaha Pribumi
Pidato Kenegaraan Perdana...
Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo Subianto Tuai Apresiasi
Potongan Tapera, PDIP:...
Potongan Tapera, PDIP: Sandang, Pangan, dan Papan Itu Tanggung Jawab Negara
Rekomendasi
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved