Proyek Kereta Cepat Kantongi PMN Rp4,3 T, KCIC: Kewajiban BUMN Setor Modal

Rabu, 10 November 2021 - 22:23 WIB
loading...
Proyek Kereta Cepat Kantongi PMN Rp4,3 T, KCIC: Kewajiban BUMN Setor Modal
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menanggapi atas suntikan dana yang diberikan pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN) untuk percepatan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menanggapi atas suntikan dana yang diberikan pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN) untuk percepatan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung .



GM Corporate Secretary Mirza Soraya mengatakan, penyertaan modal negara sebesar 4,3 triliun ini diperuntukan memenuhi kewajiban setoran modal BUMN Sponsor.

"Mengingat dari skema pembiayaan, BUMN Sponsor memiliki kewajiban menyetorkan modal. Awalnya, rencana pemenuhan setoran modal ini khususnya untuk PTPN VIII berupa in kind dari nilai tanah yang akan digunakan dalam proyek KCJB dan Jasa Marga berupa in-kind Kompensasi Pemanfaatan Rumija/Right of Way jalan tol yang diusahakan Jasa Marga," kata GM Corporate Secretary PT KCIC, Mirza Soraya kepada MNC Portal, Rabu (10/11/2021).

Dengan demikian, untuk penyertaan modal dari negara ini untuk memenuhi kebutuhan setoran base equity yang sudah menjadi kewajiban BUMN sponsor. Mengenai pembiayaan proyek, Mirza Soraya mempresentasikan sebanyak 75 persen berasal dari pinjaman China Development Bank.

"Jadi 75 persen dari pinjaman China, 25 persennya merupakan setoran modal dari konsorsium BUMN Indonesia dan konsorsium BUMN China. Dimana komposisinya adalah 60 persen BUMN Indonesia dan 25 persen BUMN China," pungkasnya.



Kedepan, pihaknya berharap penyuntikan dana ini bisa mendorong upaya percepatan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang saat ini sedang berjalan sehingga target operasional yang sudah ditetapkan bisa terwujud.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)