Sikap Tegas Diperlukan untuk Berantas Oknum Mafia Tanah

Kamis, 11 November 2021 - 11:57 WIB
loading...
Sikap Tegas Diperlukan untuk Berantas Oknum Mafia Tanah
Praktik mafia tanah melibatkan sejumlah oknum di banyak institusi sehingga pemberantasannya harus menyeluruh. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Upaya pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia sampai saat ini masih belum memuaskan. Sejumlah pihak mencoba mendorong pemberantasan secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi para petinggi Kementerian ATR/BPN dan membersihkan kementerian dari oknum-oknum.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, bahkan meminta Panja Mafia Tanah DPR untuk memanggil Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terkait perkembangan perkara pertanahan.



"Ini supaya beberapa kerja prioritas konflik agraria selesai. Apalagi konflik agraria ini menyebabkan masalah mafia tanah yang berkepanjangan," kata Dewi dikutip kamis (11/11/2021).

Dia menduga ada keterlibatan oknum di dalam Kementerian ATR/BPN dan penegak hukum dalam memuluskan langkah mafia tanah untuk bekerja. Kondisi itu menyebabkan banyaknya sertifikat ganda beredar di masyarakat.

Dewi mendesak Polri dan Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan bersih-bersih struktur di tubuh dua lembaga negara itu. Tujuannya untuk membuat pemerintahan yang bersih.

"Jangan sampai masalah ini berlarut-larut," lanjutnya.

Dewi mengamati, banyak faktor yang menyebabkan sindikat mafia tanah masih bertahan. Pertama, tak ada transparansi terkait administrasi. Lalu, keterbukaan informasi tentang pertanahan.

Tertutupnya informasi terkait pertanahan ini membuat mafia tanah bisa bekerja dengan leluasa. Hal ini membuat sulitnya pembuktian terkait karena minimnya data terkait pertanahan.

"Kalau masih ditutup bisa menjadi potensi tumbuh subur mafia tanah dari ketutupan informasi itu," lanjut Dewi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2070 seconds (0.1#10.140)