Sikap Tegas Diperlukan untuk Berantas Oknum Mafia Tanah
loading...
A
A
A
Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPR dan anggota Panja Mafia Tanah, Guspardi Gaus. Dia menyebutkan, praktik mafia tanah tidak mungkin tidak melibatkan orang dalam.
Panja Mafia Tanah sendiri mengaku akan fokus membasmi mafia tanah dan mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan pembersihan pegawai yang menjadi mafia tanah di kementerian terkait. Kalau ada indikasi praktik mafia tanah, maka harus diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak mungkin tidak terlibat orang dalam. Karena ada oknum, ada yang mem-back up dan juga pasti ada orang dalam. Tidak mungkin mafia ini bisa jalan dan berhasil tanpa akses orang dalam itu,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai para mafia tanah masih terus beraksi akibat lemahnya pengawasan.
“Birokrasi kita sangat mudah diintervensi, kualitas SDM ASN, pegawai hingga oknum pejabat ingin mencari keuntungan, bukan mental pelayan. Ini terjadi baik di ATR/BPN hingga pemprov dan pemda,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut praktik mafia tanah paling sering ditemukan di BPN. “BPN paling parah itu. oknum di BPN memang mental bisnis, cari keuntungan jangka pendek, reformasi birokrasi di BPN sangat lemah,” kata dia.
Menurutnya, oknum-oknum ASN di ATR/BPN seharusnya diberi sanksi tegas berupa pemecatan. Jadi, bukan hanya dipindahkan ke wilayah lain, misalnya dari Jabotabek ke luar Jawa.
“PP No. 94 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi menyebut ASN bisa dipecat langsung, tanpa harus PTUN. Jadi memang butuh keberanian pemimpinnya (Menteri ATR/BPN), karena mafia tanah ini berjamaah, tidak bekerja sendiri,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat mulai sadar untuk mengikuti aturan. Pasalnya, masyarakat sendiri juga sering mendukung mafia tanah dengan gratifikasi dan menggunakan calo. “Banyak masyarakat ini ingin cepat menjual, tidak mau antre, maunya instan, sehingga ikut dalam proses gratifikasi, salam tempel. Praktik seperti inilah yang ikut membantu mafia tanah tetap beroperasi,” kata dia.
Persoalan mafia tanah diungkap pula oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, yang menyatakan mafia tanah masih ada di BPN. Dia mengungkapkan, laporan ke pihaknya banyak soal ini.
Panja Mafia Tanah sendiri mengaku akan fokus membasmi mafia tanah dan mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan pembersihan pegawai yang menjadi mafia tanah di kementerian terkait. Kalau ada indikasi praktik mafia tanah, maka harus diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak mungkin tidak terlibat orang dalam. Karena ada oknum, ada yang mem-back up dan juga pasti ada orang dalam. Tidak mungkin mafia ini bisa jalan dan berhasil tanpa akses orang dalam itu,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai para mafia tanah masih terus beraksi akibat lemahnya pengawasan.
“Birokrasi kita sangat mudah diintervensi, kualitas SDM ASN, pegawai hingga oknum pejabat ingin mencari keuntungan, bukan mental pelayan. Ini terjadi baik di ATR/BPN hingga pemprov dan pemda,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut praktik mafia tanah paling sering ditemukan di BPN. “BPN paling parah itu. oknum di BPN memang mental bisnis, cari keuntungan jangka pendek, reformasi birokrasi di BPN sangat lemah,” kata dia.
Menurutnya, oknum-oknum ASN di ATR/BPN seharusnya diberi sanksi tegas berupa pemecatan. Jadi, bukan hanya dipindahkan ke wilayah lain, misalnya dari Jabotabek ke luar Jawa.
“PP No. 94 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi menyebut ASN bisa dipecat langsung, tanpa harus PTUN. Jadi memang butuh keberanian pemimpinnya (Menteri ATR/BPN), karena mafia tanah ini berjamaah, tidak bekerja sendiri,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat mulai sadar untuk mengikuti aturan. Pasalnya, masyarakat sendiri juga sering mendukung mafia tanah dengan gratifikasi dan menggunakan calo. “Banyak masyarakat ini ingin cepat menjual, tidak mau antre, maunya instan, sehingga ikut dalam proses gratifikasi, salam tempel. Praktik seperti inilah yang ikut membantu mafia tanah tetap beroperasi,” kata dia.
Persoalan mafia tanah diungkap pula oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, yang menyatakan mafia tanah masih ada di BPN. Dia mengungkapkan, laporan ke pihaknya banyak soal ini.