Wamenparekraf Angela Ajak Pelaku UMKM Ikuti Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia

Jum'at, 12 November 2021 - 10:59 WIB
loading...
Wamenparekraf Angela Ajak Pelaku UMKM Ikuti Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guna mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia di masa pendemi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf ) menebar stimulus senilai Rp50 juta bagi UMKM. Langkah itu diambil demi mendongkrak omzet para pelaku UMKM.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan, program ini merupakan bagian dari Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI). Dengan memanfaatkan program Kemenparekraf mengajak industri kecil dan menengah untuk berkembang.



"Dengan membeli produk lokal, berarti mendukung pelaku ekonomi kreatif Indonesia untuk tetap bertahan di masa pandemi," ujar Angela, Jumat (12/11/2021).

Sebelumnya, dalam rangka Harbolnas 11-11 (11 November 2021), Kemenparekraf juga menebar voucher senilai Rp100.000 kepada para pemebeli di 11 e-commerce yang bekerja sama dengan kemenparekraf.

Wamenparekraf Angela Ajak Pelaku UMKM Ikuti Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia


Voucher Rp 100.000, kata Angela, bisa didapat dengan dengan membeli beberapa merchant yang di jual e-commerce yang bekerja sama. Adapun untuk mendapatkan potongan itu beberapa merchant harus memenuhi persyaratan yang terlampir di situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.



Adapun syarat itu yakni:
1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.
3. Merchant dimiliki oleh WNI.
4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.
5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.
6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.
7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.
8. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Penyelenggara PSBBI.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)