Buruh Minta Upah Naik 10 Persen Tahun 2022, Pengusaha: Jangan Maksa

Minggu, 14 November 2021 - 19:00 WIB
loading...
Buruh Minta Upah Naik 10 Persen Tahun 2022, Pengusaha: Jangan Maksa
Buruh menuntut kenaikan upah tahun 2022 mencapai 7-10 persen dibandingkan tahun 2021. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta serikat buruh untuk tidak memaksakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen pada tahun 2022.

Menurut Sarman, langkah menaikkan upah bagi pekerja tidak tepat dengan alasan kondisi pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta masih melambat 2,43 persen pada kuartal ketiga 2021, berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51 persen.

"Dalam kondisi pertumbuhan ekonomi Jakarta yang melambat kurang tepat teman-temat Serikat Buruh/Pekerja melakukan unjuk rasa di Balaikota menuntut kenaikan UMP sebesar 10 persen," kata Sarman melalui pernyataan tertulisnya, dikutip Minggu (14/11/2021).



Sarman menilai perekonomian ibukota Republik Indonesia itu masih terpuruk akibat pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan darurat atau PPKM. Sehingga, kata Sarman, mengakibatkan ekonomi sejumlah sektor usaha seperti perdagangan, pariwisata, transportasi, aneka hiburan dan jasa mengalami jalan di tempat alias stagnansi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan tuntutan kenaikan upah tersebut diperoleh dari rata-rata kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) secara nasional. Formulasinya, disusun berdasarkan survei harga barang di pasar.

"Telah terjadi peningkatan harga di pasar sehingga setelah kalkulasi dari 60 item, muncul kenaikan rata-rata yaitu antara 7-10 persen," kata Iqbal beberapa waktu lalu.

"Modal utama perekonomian Jakarta adalah pergerakan manusia, semakin bebas dan banyak manusia bergerak maka di sana berpeluang terjadi transaksi ekonomi, tapi selama pemberlakukan PPKM praktis semua sangat dibatasi," tutur pria yang juga merupakan anggota LKS Tripartit Nasional ini.

Sarman mencermati pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada kuartal ketiga terjadi secara tidak lazim mengingat selama ini pertumbuhan ekonominya selalu di atas rata-rata ekonomi nasional.

"Terakhir pada pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 pertumbuhan ekonomi Jakarta masih diatas rata rata pertumbunan ekonomi nasionaln sebesar 10,91 persen sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7,07 persen, ekonomi Jakarta masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2021," jelasnya.

Kepada serikat buruh, Sarman mengharapkan agar data ekonomi tersebut menjadi tanggung jawab bersama bagi para pekerja dan pengusaha. Menurutnya, kedua pihak harus mengawal kondisi pandemi Covid-19 agar tidak terjadi ledakan baru.

"Kita yang saat ini sedang merangkak akan semakin membaik. Tugas kita bersama untuk mengawal dan menjaga agar kasus covid 19 ini tidak meledak lagi,sehingga pertumbuhan ekonomi kita pada kuartal IV 2021 dan tahun 2022 tumbuh positif dan kesejahteraan pekerja otomatis juga akan semakin baik," tandasnya.



Dirinya mengharapkan Pemerintah DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP 2022 berpedoman pada PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mengacu data resmi dari BPS DKI Jakarta menyangkut pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2148 seconds (0.1#10.140)