Lindungi Industri Lokal, Sri Mulyani Kenakan Tarif Berlapis untuk Baju Impor
Selasa, 16 November 2021 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Siap-siap! Baju Impor Bakal Lebih Mahal, Proses Tarif Safeguard Tinggal Selangkah Lagi
Kemudian, untuk tahun kedua tarifnya berangsur turun menjadi minimal Rp18.297, hingga Rp59.850 per piece. Kemudian untuk tahun ketiga, lebih turun lagi tarifnya menjadi minimal Rp17.382 dan maksimal Rp56.858 per piece.
Contohnya, produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp 63.000 per helai pada tahun pertama, dan turun menjadi Rp56.858 per helai pada tahun ketiga. Lalu ada juga kode HS 62149090 yang dikenai tarif Rp 19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp 17.870 per helai pada tahun ketiga.
Sementara itu, untuk jenis pakaian yang akan dikenakan tambahan tarif ini terdiri dari segmen atasan casual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesoris pakaian bayi, headwear dan neckwear.
Kemudian, untuk tahun kedua tarifnya berangsur turun menjadi minimal Rp18.297, hingga Rp59.850 per piece. Kemudian untuk tahun ketiga, lebih turun lagi tarifnya menjadi minimal Rp17.382 dan maksimal Rp56.858 per piece.
Contohnya, produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp 63.000 per helai pada tahun pertama, dan turun menjadi Rp56.858 per helai pada tahun ketiga. Lalu ada juga kode HS 62149090 yang dikenai tarif Rp 19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp 17.870 per helai pada tahun ketiga.
Sementara itu, untuk jenis pakaian yang akan dikenakan tambahan tarif ini terdiri dari segmen atasan casual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesoris pakaian bayi, headwear dan neckwear.
(akr)
Lihat Juga :