Pemerintah Beri Sinyal Diskon PPnBM Bisa Dilanjut Tahun Depan

Rabu, 17 November 2021 - 13:49 WIB
loading...
Pemerintah Beri Sinyal Diskon PPnBM Bisa Dilanjut Tahun Depan
Presiden Joko Widodo saat mengunjungi pameran otomotif GIIAS 2021, Rabu (17/11/2021). Jokowi sempat menyinggung soal manfaat relaksasi PPnBM pada sektor otomotif. Foto/Azfar M
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan sinyal bahwa diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM ) mobil baru bisa saja dilanjutkan di tahun 2022. Sinyal itu diberikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat mendampingi Presdien Joko Widodo mengunjungi Gaikindo Indonesia International Auto Show ( GIIAS ) 2021 hari ini.

Menperin mengatakan, pemerintah saat ini sedang memperhitungkan biaya dan manfaat (cost and benefit) kebijakan tersebut, dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.



"Satu hal yang ingin disampaikan tadi, Presiden menyebutkan bahwa untuk program (diskon) PPnBM yang akan berakhir Desember ini bisa saja dievaluasi oleh pemerintah. Jadi mungkin (berlanjut)," kata Menteri Agus Gumiwang di sela kunjungannya ke pameran otomotif GIIAS 2021, Rabu (17/11/2021).

Dia menegaskan, pemerintah akan mengevaluasi semua aspek. Kebijakan diskon ini menurutnya bisa saja dilanjutkan, namun bisa juga tidak tergantung perhitungan cost and benefit tersebut. "Bagi pemerintah cost-nya, (pemasukan) dari pajak barang luxury berkurang, tapi ada benefit-nya di tempat lain," ujar Agus.



Kebijakan ini disebut tidak hanya positif bagi sektor otomotif, namun juga menumbuhkan industri di sepanjang rantai pasoknya. Agus memperkirakan, jumlah industri pendukung tersebut sebanyak 6 kali lipat dari industri utama, mulai dari tier 1 dan tier 2, hingga pelaku usaha kecil menengah (UKM).

"Jadi sebenarnya pendukung otomotif itu banyak sekali. Ini juga pemerintah terus sasar untuk bisa bangkit atau rebound dalam pemulihan ekonomi nasional," tandasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2362 seconds (0.1#10.140)