Sri Mulyani Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital
Rabu, 17 November 2021 - 18:26 WIB
loading...
A
A
A
Terakhir, pada bulan September 2021 lalu, DJP menunjuk empat pelaku usaha untuk turut memungut PPN PMSE. Empat perusahaan tersebut adalah Chegg, Inc, NBA Properties, Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.
Baca juga: Penerapan Pajak Digital Ciptakan Keadilan bagi Persaingan Usaha
Neil menambahkan, dengan penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
"Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," urainya.
Baca juga: Penerapan Pajak Digital Ciptakan Keadilan bagi Persaingan Usaha
Neil menambahkan, dengan penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
"Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," urainya.
(ind)
Lihat Juga :