Mata Uang Kripto Kena Pajak, Ketahui 5 Hal Penting Minggu Ini

Kamis, 18 November 2021 - 15:08 WIB
loading...
Mata Uang Kripto Kena Pajak, Ketahui 5 Hal Penting Minggu Ini
Ketika Presiden AS Joe Biden menandatangani RUU infrastruktur senilai USD1,2 triliun menjadi undang-undang (UU), yang di dalamnya mencakup ketentuan pelaporan pajak yang berlaku juga untuk cryptocurrency. Foto/Dok
A A A
WASHINGTON - Pekan lalu, pasar cryptocurrency secara singkat melampaui USD3 triliun karena koin digital teratas rally. Bitcoin dan eter keduanya mencapai level tertinggi sepanjang masa pada hari Rabu, tetapi sejak itu mulai mendingin.

Pada Senin sore, Bitcoin sempat diperdagangkan di sekitar USD64.143, menurut Coin Metrics. Sedangkan mata uang kripto terbesar kedua yakni Eter dijual pada level USD4.611.



Ketika Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani RUU infrastruktur senilai USD1,2 triliun menjadi undang-undang (UU), yang di dalamnya mencakup ketentuan pelaporan pajak yang berlaku juga untuk cryptocurrency. Berikut adalah 5 hal penting terkait mata uang kripto yang terjadi minggu ini.

1. Kebocoran Data Robinhood Melibatkan 7 Juta Pelanggan

Broker online Robinhood mengumumkan pada awal pekan kemarin, bahwa kebocoran data pada tanggal 3 November yang di dalamnya terkait informasi pribadi untuk sekitar 7 juta pelanggan, seperti dilaporkan CNBC.

Sebanyak 5 juta di antaranya, alamat email para pelanggan tersebut terbongkar. Sedangkan 2 juta lainnya, nama lengkap mereka terungkap. Lalu sekitar 310 pengguna, nama, tanggal lahir dan kode POS juga bocor. Sekitar 10 pelanggan mengalami kebocoran infomasi yang lebih luas.

Robinhood mengatakan, pihaknya telah memperingatkan individu yang terkena dampak, dan mencatat bahwa berdasarkan penyelidikannya, tidak ada nomor Jaminan Sosial, rekening bank atau nomor kartu debit yang

2. Ripple Meluncurkan Layanan Kripto untuk Perusahaan Keuangan

Pada hari Selasa, Ripple mengumumkan bahwa mereka akan meluncurkan produk yang disebut Liquidity Hub. Dimana memungkinkan perusahaan jasa keuangan untuk menawarkan pelanggan mereka akses ke cryptocurrency.

Start-up fintech yang berbasis di San Francisco itu akan menawarkan perdagangan cryptocurrency seperti bitcoin, Ethereum, litecoin, ethereum classic, bitcoin cash dan XRP. Fitur Liquidity Hub sendiri akan diluncurkan pada 2022, mendatang.

Ripple belum lama ini tengah bergelur dengan tuntutan hukum dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) atas XRP, yang terkait dengan cryptocurrency. SEC menuntut Ripple dan para eksekutifnya karena diduga mengumpulkan dana melalui penawaran sekuritas yang tidak terdaftar. Ripple kemudian melawan gugatan itu.

3. Tim Cook Ngaku Punya Mata Uang Kripto

Tim Cook mengatakan, dia secara pribadi memiliki cryptocurrency. Hal ini terungkap setelah Cook ditanya apakah dia memiliki bitcoin atau Ethereum, CEO Apple itu menjawab, "Iya, saya punya,".

"Saya pikir masuk akal untuk memilikinya sebagai bagian dari portofolio yang terdiversifikasi," kata Cook kepada Andrew Ross Sorkin pada konferensi The New York Times DealBook.

"Namun saya tidak memberikan saran investasi kepada siapa pun," ujar Cook memberikan catatan.

Lebih lanjut Cook menambahkan bahwa dia telah tertarik pada cryptocurrency "untuk sementara waktu," tetapi Ia mengklarifikasi bahwa pandangannya bersifat pribadi. Ditegaskan olehnya bahwa Apple tidak menerima cryptocurrency sebagai pembayaran atau membeli uang kripto itu sendiri.

4. Saham Coinbase Turun Usai Pendapatan Menyusut di Kuartal III

Coinbase melaporkan pendapatan kuartal ketiga mengalami penyusutan, dimana setelahnya langsung direspons penurunan saham lebih dari 13%.



Pertukaran cryptocurrency itu juga mengatakan pengguna transaksi bulanan turun menjadi 7,4 juta dari 8,8 juta pada kuartal kedua. Selain itu, volume perdagangan turun dari USD 462 miliar menjadi USD327 miliar pada kuartal sebelumnya.

6. Presiden Biden Teken UU Infrastruktur

Presiden Amerika Serikat Joe Biden menandatangani RUU Infrastruktur senilai USD1,2 triliun menjadi undang-undang pada hari Senin. Undang-undang tersebut mencakup ketentuan pelaporan pajak yang berlaku untuk aset digital seperti cryptocurrency dan token yang tidak dapat dihancurkan, atau NFTs.

"Pialang" Cryptocurrency, yang melakukan pertukaran, akan diminta untuk mengeluarkan formulir seperti 1099 yang mengungkapkan siapa pelanggan mereka. Bisnis dan pertukaran juga akan diminta untuk melaporkan setiap kali mereka menerima lebih dari USD10.000 dalam bentuk cryptocurrency.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)