Pemerintah Terus Kejar Pajak Netflix, Spotify dan Zoom
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengejar pajak perusahaan digital internasional yang selama ini mengambil keuntungan di Tanah Air, sebut saja Spotify, netflix hingga yang terbaru Zoom. Salah satunya dengan pemberlakukan Perppu I Tahun 2020, meski masih harus menunggu teknis peraturan yang masih disusun oleh negara-negara G20.
Dirjen Pajak Suryo Utomo terus berkomunikasi dengan working group di G20 untuk menyelesaikan konsensus pajak digital. Dia berharap konsensus tersebut segera tercapai sehingga PPN serta PPh atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bisa langsung dikenakan.
"Kami sedang bekerja dan berkomunikasi terus dengan working group di G20. Sepanjang ada kepastian pengenaan pajaknya, ya kami implementasikan,” ujar Suryo di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Sambung dia menerangkan, berlakunya Perppu I Tahun 2020, perdagangan melalui saluran elektronik pemajakannya diatur spesifik. Pertama pemajakan atas barang dan jasa khusus PPN. Itu barang tidak berwujud maupun jasanya yang berasal dari luar daerah pabean
Perppu telah memperluas definisi PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Pengenaan pajak tidak hanya berdasarkan physical presence yang ada di ketentuan bentuk usaha tetap (BUT) selama ini.
"Kita belum menjabarkan secara detail konsep PPh dan pajak transaksi elektronik (PTE) pada perusahaan perusahaan digital tersebut. Menurutnya, hal spesifik mengenai pajak PMSE sedang dirumuskan sambil menanti hasil konsensus di G20," katanya
Dia juga menegaskan, terus berkomitmen untuk mendukung dunia usaha di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19 melalui gelontoran relaksasi dan insentif yang tepat sasaran. "Kita sudah mengeluarkan sejumlah insentif fiskal yang meringankan beban wajib pajak badan dan orang pribadi, seperti pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, pengurangan beban pajak," pungkasnya
Dirjen Pajak Suryo Utomo terus berkomunikasi dengan working group di G20 untuk menyelesaikan konsensus pajak digital. Dia berharap konsensus tersebut segera tercapai sehingga PPN serta PPh atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bisa langsung dikenakan.
"Kami sedang bekerja dan berkomunikasi terus dengan working group di G20. Sepanjang ada kepastian pengenaan pajaknya, ya kami implementasikan,” ujar Suryo di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Sambung dia menerangkan, berlakunya Perppu I Tahun 2020, perdagangan melalui saluran elektronik pemajakannya diatur spesifik. Pertama pemajakan atas barang dan jasa khusus PPN. Itu barang tidak berwujud maupun jasanya yang berasal dari luar daerah pabean
Perppu telah memperluas definisi PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Pengenaan pajak tidak hanya berdasarkan physical presence yang ada di ketentuan bentuk usaha tetap (BUT) selama ini.
"Kita belum menjabarkan secara detail konsep PPh dan pajak transaksi elektronik (PTE) pada perusahaan perusahaan digital tersebut. Menurutnya, hal spesifik mengenai pajak PMSE sedang dirumuskan sambil menanti hasil konsensus di G20," katanya
Dia juga menegaskan, terus berkomitmen untuk mendukung dunia usaha di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19 melalui gelontoran relaksasi dan insentif yang tepat sasaran. "Kita sudah mengeluarkan sejumlah insentif fiskal yang meringankan beban wajib pajak badan dan orang pribadi, seperti pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, pengurangan beban pajak," pungkasnya
(akr)