Pemerintah Terus Dorong Pemberdayaan Petani Kelapa Sawit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan terus mendorong upaya pemberdayaan petani maupun organisasi petani kelapa sawit untuk mengembangkan kemampuan petani dalam melakukan usaha kelapa sawit .
Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementerian Koordinator BidangPerkonomian Edy Yusuf menyatakan dengan pengembangan kemampuan petani dan organisasi petani tersebut diharapkan mereka dapat memperoleh akses dalam memenuhi kebutuhan baik modal, teknologi, agro-input maupun benih/bibit.
“Pemberdayaan petani maupun masyarakat kelapa sawit di antaranya dilakukan dengan melakukan pendidikan, pelatihan dan magang petani, pendampingan dan pengawalan implementasi teknologi dan kelembagaan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/11/2021).
(Baca juga:Gandeng Koperasi PTPN VI Gelar Penanaman Peremajaan Sawit Rakyat)
Selain itu, penghimpunan dana peremajaan dalam rangka keberlanjutan usaha, pemantapan kelembagaan yang mendukung pengembangan agribisnis kelapa sawit serta, kemitraan antara perusahaan besar negara/swasta dengan kelompok tani dalam rangka akselerasi peremajaan sawit rakyat.
“Dibutuhkan adanya sinergi kebijakan antara lembaga pemerintah dan lembaga legislatif serta antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan perkebunan kelapa sawit sebagai motor penggerak ekonomi nasional dan daerah,” kata Edy dalam Webinar FGD Sawit Berkelanjutan Vol10 bertajuk "Mendukung Pemberdayaan Perkebunan Sawit Rakyat".
Sementara Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Sunari menyatakan guna mendukung petani sawit swadaya, solusi Indonesia adalah melalui program penanaman sawit kembali besar-besaran.
(Baca juga:Program Peremajaan Sawit Rakyat Kurangi Risiko Pembukaan Lahan Ilegal)
Hal itu, lanjutnya, untuk membantu petani sawit swadaya memperbaharui perkebunan kelapa sawitnya dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas serta mampu mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan kehutanan/LULUCF).
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki)Mukti Sardjono mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait peremajaan sawit rakyat (PSR) antara lain masih tingginya tanaman sawit rakyat yang sudah memasuki masa peremajaan dan tingkat produktivitas yang rendah, padahal pemerintah mentargetkan PSR setiap tahun minimal 180 ribu ha.
Selain itu, dana PSR yang disediakan sebesar Rp30 juta hanya cukup untuk tanaman belum menghasilkan (TBM)1. "Lantas bagaimana dengan dana sampai TM1, sumber pendapatan pekebun selama tanaman belum menghasilkan?" katanya.
(Baca juga:Gapki Bentuk Satgas Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat)
Termasuk mengenai, legalitas lahan, khususnya kebun sawit yang diidentifikasikan masuk dalam kawasan hutan, lantaran terdapat lahan eks PIR dan eks transmigrasi masuk dalam kawasan hutan.
Sebab itu, tambah Mukti, Gapki dalam mendukung PSR, dengan melakukan pembentukan Satgas Percepatan PSR Gapki, yang melibatkan seluruh cabang Gapki, dimana cabang melakukan assesment dan pemetaan potensi lahan dan petani PSR di sekitar anggota, update perkembangan penanaman.
Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)Mansuetus Darto menyatakan, dalam pemberdayaan petani kelapa sawit swadaya kerap tidak sesuai sasaran.
Oleh karena itu, tambahnya, ke depan perlu ada komitmen dari para pelaku kelapa sawit untuk mendukung pengembangan petani sawit swadaya. Terlebih saat ini sebanyak 20 kebupaten/kota telah berkomitmen menerapkan rencana aksi daerah (RAD), yang bisa bermanfaat bagi perkebunan kelapa sawit.
Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementerian Koordinator BidangPerkonomian Edy Yusuf menyatakan dengan pengembangan kemampuan petani dan organisasi petani tersebut diharapkan mereka dapat memperoleh akses dalam memenuhi kebutuhan baik modal, teknologi, agro-input maupun benih/bibit.
“Pemberdayaan petani maupun masyarakat kelapa sawit di antaranya dilakukan dengan melakukan pendidikan, pelatihan dan magang petani, pendampingan dan pengawalan implementasi teknologi dan kelembagaan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/11/2021).
(Baca juga:Gandeng Koperasi PTPN VI Gelar Penanaman Peremajaan Sawit Rakyat)
Selain itu, penghimpunan dana peremajaan dalam rangka keberlanjutan usaha, pemantapan kelembagaan yang mendukung pengembangan agribisnis kelapa sawit serta, kemitraan antara perusahaan besar negara/swasta dengan kelompok tani dalam rangka akselerasi peremajaan sawit rakyat.
“Dibutuhkan adanya sinergi kebijakan antara lembaga pemerintah dan lembaga legislatif serta antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan perkebunan kelapa sawit sebagai motor penggerak ekonomi nasional dan daerah,” kata Edy dalam Webinar FGD Sawit Berkelanjutan Vol10 bertajuk "Mendukung Pemberdayaan Perkebunan Sawit Rakyat".
Sementara Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Sunari menyatakan guna mendukung petani sawit swadaya, solusi Indonesia adalah melalui program penanaman sawit kembali besar-besaran.
(Baca juga:Program Peremajaan Sawit Rakyat Kurangi Risiko Pembukaan Lahan Ilegal)
Hal itu, lanjutnya, untuk membantu petani sawit swadaya memperbaharui perkebunan kelapa sawitnya dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas serta mampu mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan kehutanan/LULUCF).
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki)Mukti Sardjono mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait peremajaan sawit rakyat (PSR) antara lain masih tingginya tanaman sawit rakyat yang sudah memasuki masa peremajaan dan tingkat produktivitas yang rendah, padahal pemerintah mentargetkan PSR setiap tahun minimal 180 ribu ha.
Selain itu, dana PSR yang disediakan sebesar Rp30 juta hanya cukup untuk tanaman belum menghasilkan (TBM)1. "Lantas bagaimana dengan dana sampai TM1, sumber pendapatan pekebun selama tanaman belum menghasilkan?" katanya.
(Baca juga:Gapki Bentuk Satgas Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat)
Termasuk mengenai, legalitas lahan, khususnya kebun sawit yang diidentifikasikan masuk dalam kawasan hutan, lantaran terdapat lahan eks PIR dan eks transmigrasi masuk dalam kawasan hutan.
Sebab itu, tambah Mukti, Gapki dalam mendukung PSR, dengan melakukan pembentukan Satgas Percepatan PSR Gapki, yang melibatkan seluruh cabang Gapki, dimana cabang melakukan assesment dan pemetaan potensi lahan dan petani PSR di sekitar anggota, update perkembangan penanaman.
Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)Mansuetus Darto menyatakan, dalam pemberdayaan petani kelapa sawit swadaya kerap tidak sesuai sasaran.
Oleh karena itu, tambahnya, ke depan perlu ada komitmen dari para pelaku kelapa sawit untuk mendukung pengembangan petani sawit swadaya. Terlebih saat ini sebanyak 20 kebupaten/kota telah berkomitmen menerapkan rencana aksi daerah (RAD), yang bisa bermanfaat bagi perkebunan kelapa sawit.
(dar)