Kerja Bertahun-tahun, Gaji Karyawan Wajib Lebih Besar dari UMP
Senin, 22 November 2021 - 17:13 WIB
loading...
Karyawan yang bekerja di atas satu tahun, gaji tidak lagi mengacu pada UMP akan tetapi skala upah. FOTO/Shutterstock
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menjelaskan bagi pekerja/buruh/karyawan yang bekerja di atas satu tahun tidak lagi mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Bagi pekerja/buruh/karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun di suatu perusahaan ditentukan menggunakan skala upah di atas UMP.
"UMP ini tidak berlaku bagi yang sudah bekerja di atas 1 tahun. Gaji berdasarkan UMP hanya diperuntukkan bagi pekerja baru, pelamar kerja, magang atau yang memiliki pengalaman kurang dari 1 tahun," kata Wakil Ketua Depenas Adi Mahfudz saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: 27 Provinsi Tetapkan UMP: Upah di Wilayah Anies Paling Besar dan Ganjar Terkecil
Dia mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bagi buruh/pekerja/karyawan yang sudah mengabdi di perusahaan tertentu di atas satu tahun perusahaan wajib memberikan upah di atas UMP yang ditetapkan oleh gubernur.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Dalam penetapannya di masing-masing daerah, gubernur diberikan waktu hingga 21 November 2021 untuk menetapkan UMP masing-masing. Hal ini sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"UMP ini tidak berlaku bagi yang sudah bekerja di atas 1 tahun. Gaji berdasarkan UMP hanya diperuntukkan bagi pekerja baru, pelamar kerja, magang atau yang memiliki pengalaman kurang dari 1 tahun," kata Wakil Ketua Depenas Adi Mahfudz saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: 27 Provinsi Tetapkan UMP: Upah di Wilayah Anies Paling Besar dan Ganjar Terkecil
Dia mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bagi buruh/pekerja/karyawan yang sudah mengabdi di perusahaan tertentu di atas satu tahun perusahaan wajib memberikan upah di atas UMP yang ditetapkan oleh gubernur.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Dalam penetapannya di masing-masing daerah, gubernur diberikan waktu hingga 21 November 2021 untuk menetapkan UMP masing-masing. Hal ini sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Lihat Juga :