Kerja Bertahun-tahun, Gaji Karyawan Wajib Lebih Besar dari UMP

Senin, 22 November 2021 - 17:13 WIB
loading...
Kerja Bertahun-tahun,...
Karyawan yang bekerja di atas satu tahun, gaji tidak lagi mengacu pada UMP akan tetapi skala upah. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menjelaskan bagi pekerja/buruh/karyawan yang bekerja di atas satu tahun tidak lagi mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Bagi pekerja/buruh/karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun di suatu perusahaan ditentukan menggunakan skala upah di atas UMP.

"UMP ini tidak berlaku bagi yang sudah bekerja di atas 1 tahun. Gaji berdasarkan UMP hanya diperuntukkan bagi pekerja baru, pelamar kerja, magang atau yang memiliki pengalaman kurang dari 1 tahun," kata Wakil Ketua Depenas Adi Mahfudz saat dihubungi, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: 27 Provinsi Tetapkan UMP: Upah di Wilayah Anies Paling Besar dan Ganjar Terkecil

Dia mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bagi buruh/pekerja/karyawan yang sudah mengabdi di perusahaan tertentu di atas satu tahun perusahaan wajib memberikan upah di atas UMP yang ditetapkan oleh gubernur.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Dalam penetapannya di masing-masing daerah, gubernur diberikan waktu hingga 21 November 2021 untuk menetapkan UMP masing-masing. Hal ini sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Kemnaker-Sampoerna Dorong...
Kemnaker-Sampoerna Dorong Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila di Dunia Kerja
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Rekomendasi
Direktur CIA: Dunia...
Direktur CIA: Dunia Terancam dengan Senjata Nuklir Digital yang Didukung AI
Top Up Game di VCGamers...
Top Up Game di VCGamers Dijamin Murah, Aman dan Cepat
Israel Sebut Mojtaba...
Israel Sebut Mojtaba Jadi Target Pembunuhan, Iran Marah Besar!
Berita Terkini
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved