Kerja Bertahun-tahun, Gaji Karyawan Wajib Lebih Besar dari UMP

Senin, 22 November 2021 - 17:13 WIB
loading...
Kerja Bertahun-tahun, Gaji Karyawan Wajib Lebih Besar dari UMP
Karyawan yang bekerja di atas satu tahun, gaji tidak lagi mengacu pada UMP akan tetapi skala upah. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menjelaskan bagi pekerja/buruh/karyawan yang bekerja di atas satu tahun tidak lagi mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Bagi pekerja/buruh/karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun di suatu perusahaan ditentukan menggunakan skala upah di atas UMP.

"UMP ini tidak berlaku bagi yang sudah bekerja di atas 1 tahun. Gaji berdasarkan UMP hanya diperuntukkan bagi pekerja baru, pelamar kerja, magang atau yang memiliki pengalaman kurang dari 1 tahun," kata Wakil Ketua Depenas Adi Mahfudz saat dihubungi, Senin (22/11/2021).



Dia mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bagi buruh/pekerja/karyawan yang sudah mengabdi di perusahaan tertentu di atas satu tahun perusahaan wajib memberikan upah di atas UMP yang ditetapkan oleh gubernur.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Dalam penetapannya di masing-masing daerah, gubernur diberikan waktu hingga 21 November 2021 untuk menetapkan UMP masing-masing. Hal ini sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut penjelasan Kemnaker, UMP merupakan acuan upah minimum provinsi tertentu yang menggunakan formula penyesuaian upah minimum dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya.

"Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum provinsi, maka gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi sama dengan upah minimum provinsi tahun berjalan," jelas Kemnaker lewat Instagram resmi @kemnaker.



Dalam prosesnya, sebelum UMP ditetapkan gubernur, perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Rekomendasi tersebut bakal disampaikan melalui dinas ketenagakerjaan provinsi. Sedangkan nilai penyesuaian UMP harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian upah minimum menggunakan formula.

Sementara untuk UMK wajib ditetapkan lebih tinggi dari UMP. Kemnaker menegaskan, bagi bekerja di atas satu tahun perhitungan struktur gaji bukan lagi menggunakan UMP tetapi menggunakan skala upah.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2229 seconds (0.1#10.140)