Saat Mata Uang Kripto Dipakai Donasi di Tengah Fatwa Haram MUI

Rabu, 24 November 2021 - 09:25 WIB
loading...
Saat Mata Uang Kripto Dipakai Donasi di Tengah Fatwa Haram MUI
Penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto di berbagai negara masih banyak mengundang pro kontra, termasuk di Indonesia. Namun ada beberapa kejadian dimana, mata uang kripto dipakai buat donasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto di berbagai negara masih banyak mengundang pro kontra, termasuk di Indonesia. Di Indonesia sendiri baru-baru ini lembaga Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menetapkan fatwa haram cryptocurrency.



Dimana dalam fatwa tersebut terdapat beberapa keputusan antara lainnya haram hukumnya jika dijadikan sebagai mata uang dan cryptocurrency sebagai aset yang memenuhi syarat jika memiliki underlying.

Berbagai Manfaat Positif Kripto

Namun di balik fatwa tersebut, Cryptocurrency kerap digunakan untuk beberapa kegiatan positif yang sangat bermanfaat bagi banyak orang. Ingin tahu apa saja sisi positif yang sangat bermanfaat itu ? Yuk simak ulasan yang sudah kami rangkum berikut ini.

1. Pembangunan 10 Masjid dengan Cuan Kripto

Seorang bernama Eko Wahyanto mendapatkan untung besar dari hasil trading kriptonya. Pengenalan awal Eko terhadap investasi kripto dimulai pada tahun 2012. Dia ingat bahwa periode ini adalah masa yang sulit baginya.

Krisis keuangan keluarga setelah ayahnya berhenti bekerja di sebuah perusahaan milik negara (BUMN) memaksanya meninggalkan kampung halamannya di Cilacap, Jawa Tengah dan pergi ke Bandung demi belajar menjahit. Dia kemudian merasakan yang namanya PHK, sehingga ia mulai memikirkan bagaimana cara mendapatkan uang.



Setelah menjelajah di Internet, ia terus bekerja di berbagai profesi. Dari keanggotaan MLM hingga penawaran produk asuransi. Saat itu, ia sering mendapat masalah dengan teman atau tetangga karena tawaran asuransi yang ia buat tidak mudah. Kemudian dia mulai berkenalan dengan investasi kripto.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)