Mata Uang Kripto Kena Pajak, Ketahui 5 Hal Penting Minggu Ini

Kamis, 18 November 2021 - 15:08 WIB
loading...
Mata Uang Kripto Kena Pajak, Ketahui 5 Hal Penting Minggu Ini
Ketika Presiden AS Joe Biden menandatangani RUU infrastruktur senilai USD1,2 triliun menjadi undang-undang (UU), yang di dalamnya mencakup ketentuan pelaporan pajak yang berlaku juga untuk cryptocurrency. Foto/Dok
A A A
WASHINGTON - Pekan lalu, pasar cryptocurrency secara singkat melampaui USD3 triliun karena koin digital teratas rally. Bitcoin dan eter keduanya mencapai level tertinggi sepanjang masa pada hari Rabu, tetapi sejak itu mulai mendingin.

Pada Senin sore, Bitcoin sempat diperdagangkan di sekitar USD64.143, menurut Coin Metrics. Sedangkan mata uang kripto terbesar kedua yakni Eter dijual pada level USD4.611.



Ketika Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani RUU infrastruktur senilai USD1,2 triliun menjadi undang-undang (UU), yang di dalamnya mencakup ketentuan pelaporan pajak yang berlaku juga untuk cryptocurrency. Berikut adalah 5 hal penting terkait mata uang kripto yang terjadi minggu ini.

1. Kebocoran Data Robinhood Melibatkan 7 Juta Pelanggan

Broker online Robinhood mengumumkan pada awal pekan kemarin, bahwa kebocoran data pada tanggal 3 November yang di dalamnya terkait informasi pribadi untuk sekitar 7 juta pelanggan, seperti dilaporkan CNBC.

Sebanyak 5 juta di antaranya, alamat email para pelanggan tersebut terbongkar. Sedangkan 2 juta lainnya, nama lengkap mereka terungkap. Lalu sekitar 310 pengguna, nama, tanggal lahir dan kode POS juga bocor. Sekitar 10 pelanggan mengalami kebocoran infomasi yang lebih luas.

Robinhood mengatakan, pihaknya telah memperingatkan individu yang terkena dampak, dan mencatat bahwa berdasarkan penyelidikannya, tidak ada nomor Jaminan Sosial, rekening bank atau nomor kartu debit yang

2. Ripple Meluncurkan Layanan Kripto untuk Perusahaan Keuangan

Pada hari Selasa, Ripple mengumumkan bahwa mereka akan meluncurkan produk yang disebut Liquidity Hub. Dimana memungkinkan perusahaan jasa keuangan untuk menawarkan pelanggan mereka akses ke cryptocurrency.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)