5 Provinsi Penghimpun Pajak Terbesar di Indonesia, Juaranya DKI Jakarta

Senin, 29 November 2021 - 08:42 WIB
loading...
5 Provinsi Penghimpun...
Kepadatan kendaraan di Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). DKI Jakarta merupakan provinsi dengan penerimaan pajak daerah terbesar di Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp
A A A
JAKARTA - DKI Jakarta merupakan provinsi dengan penerimaan pajak daerah terbesar di Indonesia, nilainya melampaui Rp31 triliun pada tahun 2020. Selain DKI Jakarta, sejumlah provinsi di pulau Jawa juga mendulang pajak daerah dalam jumlah besar mencapai puluhan triliun.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.



Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada berbagai kesempatan menyatakan, pajak merupakan tulang punggung bagi penerimaan negara terlebih pada kondisi pandemi Covid-19. Menurut dia, jatuh bangunnya suatu negara juga sangat tergantung kepada upaya negara tersebut untuk mengumpulkan pajaknya.

Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat yang menjadi Wajib Pajak (WP) nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat dalam berbagai bentuk, mulai dari pembangunan infrastruktur seperti jalan tol hingga bantuan sosial.

Dengan munculnya pandemi Covid-19, penerimaan pajak daerah rata-rata mengalami penurunan. Berikut ini 5 provinsi dengan penerimaan pajak daerah terbesar di Indonesia pada tahun 2020:

1. DKI Jakarta

Berdasarkan laman djpk.kemenkeu.go.id, provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp37,41 triliun dengan penerimaan pajak daerah mencapai Rp31,89 triliun.

Realisasi pajak daerah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp40,29 triliun. Sedangkan untuk tahun 2021 penerimaan pajak ditargetkan meningkat menjadi Rp43,3 triliun.

Adapun sumber pendapatan pajak berasal dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Rokok, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, dan lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)