Hormati Putusan MK, Pemerintah Terus Jalankan Agenda Reformasi Struktural

Senin, 29 November 2021 - 14:35 WIB
loading...
Hormati Putusan MK,...
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan operasionalisasi UU Cipta Kerja di seluruh sektor terus berjalan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus melakukan operasionalisasi Undang-Undang Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah. Hal itu mencakup antara lain, Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa untuk modal LPI, Pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham Negara sebesar Rp45 triliun. Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK.



"Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK," ungkap Menko Airlangga dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Terkait KEK, lanjut dia, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp90 triliun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru. Kemudian, tentang Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Tentang Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan dan Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission, Menko Airlangga mengatakan bahwa OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan.

Selanjutnya tentang Ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Menteri Dalam Negeri akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para Kepala Daerah, terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah.



Kemudian, Pemerintah bersama DPR juga akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK. Selanjutnya, Pemerintah akan menyampaikan Surat kepada Pimpinan DPR untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK).

Menambahkan penjelasan yang terkait dengan implementasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi pada Tahun 2021 sebesar 7,8% (YoY Januari-September) dengan nilai investasi sebesar Rp659 triliun. Jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja untuk triwulan I-III tahun 2021, dimana pada triwulan I sebanyak 311.793 tenaga kerja, di triwulan II sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan pada triwulan III sebanyak 288.687 tenaga kerja.

OSS juga telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus s.d. 31 Oktober 2021, dimana perizinan berusaha yang dominan diberikan kepada Usaha Mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42%), Usaha Kecil sebanyak 14.818 perizinan (3,91%), Usaha Menengah sebanyak 3.783 perizian (1%), dan Usaha Besar sebanyak 2.557 perizinan
(0,67%).
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri Keuangan AS...
Menteri Keuangan AS Bertemu Menko Airlangga Mendorong Proses Negosiasi Tarif
QRIS Diprotes AS, Begini...
QRIS Diprotes AS, Begini Tanggapan Menko Airlangga
Negosiasi Tarif, Airlangga...
Negosiasi Tarif, Airlangga Sebut AS Apresiasi Proposal dari Indonesia
Kena Tarif Tambahan...
Kena Tarif Tambahan 10 Persen, Eksportir Tekstil dan Garmen RI Terancam
AS Menang Banyak? Ini...
AS Menang Banyak? Ini Tawaran Indonesia dalam Negosiasi Tarif
Menko Airlangga: Perundingan...
Menko Airlangga: Perundingan Tarif dengan AS Diselesaikan dalam 60 Hari
Indonesia Tak Akan Balas...
Indonesia Tak Akan Balas Tarif Impor Baru AS, Menko Airlangga Pilih Jalur Diplomasi
Kena Tarif Impor 32%,...
Kena Tarif Impor 32%, Indonesia Terus Berkomunikasi Intensif dan Melobi Amerika Serikat
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
Rekomendasi
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Duka Bunda Iffet di Markas Slank Gang Potlot Jaksel
Purnawirawan TNI Tuntut...
Purnawirawan TNI Tuntut Penggantian Wapres Gibran, Ini Kata Ganjar Pranowo
Presiden Palestina Mahmoud...
Presiden Palestina Mahmoud Abbas Tunjuk Calon Penggantinya setelah Berkuasa 21 Tahun
Berita Terkini
United Tractors Tanggapi...
United Tractors Tanggapi Serius Soal Banjir Produk Alat Berat dari China
17 menit yang lalu
Gubernur Lemhannas Sebut...
Gubernur Lemhannas Sebut Tarif Trump Momentum Perkuat Ketahanan Ekonomi
1 jam yang lalu
Rhenald Kasali Mundur...
Rhenald Kasali Mundur dari Komut Pos Indonesia, Ini Sosok Penggantinya
1 jam yang lalu
Minggu Mager, Harga...
Minggu Mager, Harga Emas Antam Tetap di Rp1.965.000 per Gram
2 jam yang lalu
4 Negara Pemilik Cadangan...
4 Negara Pemilik Cadangan Emas Terbesar di Dunia, Intip Gudang Penyimpanannya
3 jam yang lalu
Dialog Bersama Delegasi...
Dialog Bersama Delegasi SSTC, Kementan Bangga Programnya Jadi Inspirasi Negara Lain
4 jam yang lalu
Infografis
AS Terus Lanjutkan Penjajahan...
AS Terus Lanjutkan Penjajahan di Suriah karena Kuasai 90% Minyak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved