UU Cipta Kerja Kunci Pemulihan Ekonomi, Guru Besar Undip: Bisa Diperbaiki
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seiring dengan penanganan Covid-19 yang semakin membaik, pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah untuk hidup berdampingan dengan Covid-19 dan bertransisi dari pandemi menjadi endemi. Terutama, memastikan upaya vaksinasi dan transformasi ekonomi melalui implementasi Undang-Undang atau UU Cipta Kerja berjalan dengan baik.
Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Diponegoro F.X. Sugiyanto pada Jumat (26/11/2021). Ia menyebut pemulihan ekonomi akan bertumpu pada adaptasi masyarakat di masa pandemi untuk menerapkan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi nasional.
"Saya melihat kondisi ini perbaikan kesehatan harus diikuti dengan upaya pemerintah untuk memastikan kebijakan ekonomi yang lebih kondusif untuk menyediakan lapangan kerja dan perekonomian lebih terakselerasi. Kuncinya investasi yang dibawa oleh spirit UU Cipta Kerja," ujarnya.
Menurut Sugiyanto, penyediaan lapangan kerja menjadi jalan paling tepat untuk menurunkan kemiskinan pascapandemi dan menumbuhkan ekonomi yang lebih berkualitas. Terlebih, pemerintah memiliki Program Kartu Prakerja yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Pada kesempatan yang sama, ia turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka 2 tahun.
Sugiyanto menyebut, bahwa tujuan dari UU Cipta Kerja ini baik untuk meningkatan perekonomian Indonesia melalui penyederhanaan hambatan-hambatan diharapkan dapat segera diperbaiki sebelum jangka waktu tersebut.
"Jadi saya berharap pemerintah segera memperbaiki putusan MK tersebut karena masih bisa diperbaiki dan selanjutnya segera diimplementasikan agar kita bersama-sama menuju endemi. Kalau bisa 1 tahun permasalahan ini selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 dengan sebaik-baiknya sesuai dengan keputusan MK.
“Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Kamis (25/11/2021).
Menko Airlangga menambahkan, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku.
"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," tutupnya.
Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Diponegoro F.X. Sugiyanto pada Jumat (26/11/2021). Ia menyebut pemulihan ekonomi akan bertumpu pada adaptasi masyarakat di masa pandemi untuk menerapkan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi nasional.
"Saya melihat kondisi ini perbaikan kesehatan harus diikuti dengan upaya pemerintah untuk memastikan kebijakan ekonomi yang lebih kondusif untuk menyediakan lapangan kerja dan perekonomian lebih terakselerasi. Kuncinya investasi yang dibawa oleh spirit UU Cipta Kerja," ujarnya.
Menurut Sugiyanto, penyediaan lapangan kerja menjadi jalan paling tepat untuk menurunkan kemiskinan pascapandemi dan menumbuhkan ekonomi yang lebih berkualitas. Terlebih, pemerintah memiliki Program Kartu Prakerja yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Pada kesempatan yang sama, ia turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka 2 tahun.
Sugiyanto menyebut, bahwa tujuan dari UU Cipta Kerja ini baik untuk meningkatan perekonomian Indonesia melalui penyederhanaan hambatan-hambatan diharapkan dapat segera diperbaiki sebelum jangka waktu tersebut.
"Jadi saya berharap pemerintah segera memperbaiki putusan MK tersebut karena masih bisa diperbaiki dan selanjutnya segera diimplementasikan agar kita bersama-sama menuju endemi. Kalau bisa 1 tahun permasalahan ini selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 dengan sebaik-baiknya sesuai dengan keputusan MK.
“Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Kamis (25/11/2021).
Menko Airlangga menambahkan, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku.
"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," tutupnya.
(akr)