UU Cipta Kerja Kunci Pemulihan Ekonomi, Guru Besar Undip: Bisa Diperbaiki

Minggu, 28 November 2021 - 21:29 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Kunci...
Kondisi perbaikan kesehatan harus diikuti dengan memastikan kebijakan ekonomi yang lebih kondusif untuk menyediakan lapangan kerja dan perekonomian. Kuncinya investasi yang dibawa oleh spirit UU Cipta Kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Seiring dengan penanganan Covid-19 yang semakin membaik, pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah untuk hidup berdampingan dengan Covid-19 dan bertransisi dari pandemi menjadi endemi. Terutama, memastikan upaya vaksinasi dan transformasi ekonomi melalui implementasi Undang-Undang atau UU Cipta Kerja berjalan dengan baik.

Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Diponegoro F.X. Sugiyanto pada Jumat (26/11/2021). Ia menyebut pemulihan ekonomi akan bertumpu pada adaptasi masyarakat di masa pandemi untuk menerapkan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi nasional.

"Saya melihat kondisi ini perbaikan kesehatan harus diikuti dengan upaya pemerintah untuk memastikan kebijakan ekonomi yang lebih kondusif untuk menyediakan lapangan kerja dan perekonomian lebih terakselerasi. Kuncinya investasi yang dibawa oleh spirit UU Cipta Kerja," ujarnya.



Menurut Sugiyanto, penyediaan lapangan kerja menjadi jalan paling tepat untuk menurunkan kemiskinan pascapandemi dan menumbuhkan ekonomi yang lebih berkualitas. Terlebih, pemerintah memiliki Program Kartu Prakerja yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.

Pada kesempatan yang sama, ia turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka 2 tahun.

Sugiyanto menyebut, bahwa tujuan dari UU Cipta Kerja ini baik untuk meningkatan perekonomian Indonesia melalui penyederhanaan hambatan-hambatan diharapkan dapat segera diperbaiki sebelum jangka waktu tersebut.

"Jadi saya berharap pemerintah segera memperbaiki putusan MK tersebut karena masih bisa diperbaiki dan selanjutnya segera diimplementasikan agar kita bersama-sama menuju endemi. Kalau bisa 1 tahun permasalahan ini selesai," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 dengan sebaik-baiknya sesuai dengan keputusan MK.

“Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Kamis (25/11/2021).



Menko Airlangga menambahkan, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku.

"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
Harlah ke-69, Sarbumusi...
Harlah ke-69, Sarbumusi Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Kesejahteraan Buruh
Ribuan Buruh Bakal Demo...
Ribuan Buruh Bakal Demo di MK Besok, Tuntut UU Ciptaker hingga Permendag Impor Dicabut
Ribuan Buruh Bakal Demo...
Ribuan Buruh Bakal Demo di Istana, Tolak Tapera hingga UU Cipta Kerja
Pacu Pertumbuhan Ekonomi...
Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024, UU Cipta Kerja Disiapkan Jadi Motornya
Trust but Verify Jadi...
Trust but Verify Jadi Prinsip UU Cipta Kerja Permudah Perizinan Berusaha
Rekomendasi
Cara Mengecek Jalan...
Cara Mengecek Jalan Macet atau Tidak Melalui Google Maps, Mudah dan Praktis
Bocah 8 Tahun Terseret...
Bocah 8 Tahun Terseret Ombak Pantai Tiram Padang Pariaman
BCL Alami Gangguan Kecemasan...
BCL Alami Gangguan Kecemasan hingga Rutin Konsultasi
Berita Terkini
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
57 menit yang lalu
Kena Tarif Impor 32%,...
Kena Tarif Impor 32%, Indonesia Terus Berkomunikasi Intensif dan Melobi Amerika Serikat
2 jam yang lalu
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
2 jam yang lalu
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
3 jam yang lalu
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
3 jam yang lalu
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
4 jam yang lalu
Infografis
Para Guru Besar Minta...
Para Guru Besar Minta Audit Investigasi Bansos Jokowi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved