Dukung Jokowi Soal Larangan Ekspor Biji Nikel, Ketua DPD RI: Ini Soal Kedaulatan Bangsa!
Selasa, 30 November 2021 - 18:36 WIB
loading...
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti tegas mendukung kebijakan larangan ekspor bijih nikel meski digugat oleh WTO. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan dukungannya atas kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor bijih nikel ke luar negeri. Meski kebijakan tersebut digugat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Senator asal Jawa Timur itu meminta agar pemeritah tak mengubah kebijakannya.
"Ini soal kedaulatan bangsa. Hadapi gugatan WTO!" tutur LaNyalla, saat kunjungan kerja ke Subang, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Digugat ke WTO Soal Larangan Ekspor Nikel, Jokowi: Nggak Masalah!
Menurut LaNyalla, sikap yang diperlihatkan Presiden Jokowi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia lebih mendahulukan kepentingan bangsa ketimbang kebutuhan internasional. "Sikap pemerintah merupakan wujud bahwa Indonesia lebih mementingkan kepentingan bangsa di atas segala-galanya. Saya mendukung keputusan Presiden," tegas LaNyalla.
Ditambahkannya keputusan tersebut turut meningkatkan potensi penyerapan nilai tambah Indonesia tahun ini, yakni mencapai USD20 miliar, lebih tinggi dibandingkan 3 atau 4 tahun yang lalu yang hanya mencapai USD1,1 miliar. "Jadi, sudah saatnya Indonesia merasakan manfaat kekayaan alam yang dimiliki sebesar-sebesarnya untuk kepentingan bangsa," tegas LaNyalla.
"Ini soal kedaulatan bangsa. Hadapi gugatan WTO!" tutur LaNyalla, saat kunjungan kerja ke Subang, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Digugat ke WTO Soal Larangan Ekspor Nikel, Jokowi: Nggak Masalah!
Menurut LaNyalla, sikap yang diperlihatkan Presiden Jokowi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia lebih mendahulukan kepentingan bangsa ketimbang kebutuhan internasional. "Sikap pemerintah merupakan wujud bahwa Indonesia lebih mementingkan kepentingan bangsa di atas segala-galanya. Saya mendukung keputusan Presiden," tegas LaNyalla.
Ditambahkannya keputusan tersebut turut meningkatkan potensi penyerapan nilai tambah Indonesia tahun ini, yakni mencapai USD20 miliar, lebih tinggi dibandingkan 3 atau 4 tahun yang lalu yang hanya mencapai USD1,1 miliar. "Jadi, sudah saatnya Indonesia merasakan manfaat kekayaan alam yang dimiliki sebesar-sebesarnya untuk kepentingan bangsa," tegas LaNyalla.
Lihat Juga :