5 Juta Ton Nikel Diekspor Ilegal, Luhut: Pak Firli Bilang Sudah Dapat

Senin, 24 Juli 2023 - 16:20 WIB
loading...
5 Juta Ton Nikel Diekspor Ilegal, Luhut: Pak Firli Bilang Sudah Dapat
Menko Luhut mengungkapkan, bahwa KPK telah mengantongi nama perusahaan yang mengekspor nikel ilegal sebanyak 5 ton. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah mengantongi nama perusahaan yang mengekspor nikel ilegal sebanyak 5 ton.

"Pak Firli (Ketua KPK, Firli Bahuri) bilang sudah dapat (Nama perusahaan pengekspor nikel)," kata Luhut saat ditemui di Menara Danareksa, Senin (24/7/2023).



Meski begitu, Luhut belum dapat membeberkan nama perusahaan tersebut. Masih ada pertanyaan apakah perusahaan tersebut dari dalam negeri atau luar negeri?. "Nanti kita cek," kata Luhut.

Sebelumnya, Luhut telah meminta kepada KPK dan pihak yang terkait dengan persoalan tersebut untuk menelisik sumber dan dananya. Baca Juga: Soal Ekspor 5 Juta Ton Bijih Nikel Ilegal ke China, Menteri ESDM: Masa Segede Itu Sih?

"Jadi persoalan kita ini seperti ada 5 koma berapa juta ton nikel penyelundupan. Pak Firli kasih tau saya, 'udah tahu ini pak.'? Memang saya sudah bilang usut daripada sumbernya, itu nggak susah. Nanti tunggu aja tanggal mainnya," kata Luhut dalam acara Bincang Stranas PK, Selasa (18/7).

Luhut menyebutkan bahwa dalam proses penelusuran penyelundupan saat ini mudah ditelusuri lantaran adanya program digitalisasi yang telah diterapkan oleh pemerintah. "Di mana, siapa yang nerima dan pengirim, kapalnya apa, berangkat dari mana, kita trace. Sejak digitalisasi tidak ada yang tidak bisa di trace," katanya.

Kemudian saat ini pemerintah juga sudah membuat satgas laut untuk mengurangi adanya pelabuhan tikus di Indonesia. Hal itu lantaran banyaknya pelabuhan tikus yang menjadi sarang terjadinya penyelundupan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1211 seconds (0.1#10.140)