LPS Siapkan Program Edukasi untuk Investor Pemula

Jum'at, 03 Desember 2021 - 10:15 WIB
loading...
A A A
Persyaratan lainnya mengenai ketentuan layak bayar. Simpanan yang dijamin adalah simpanan yang tercatat dalam pembukuan bank. Terkait hal ini, Purbaya mengingatkan nasabah, agar setiap uang yang disimpan harus tercatat dalam pembukuan bank.

Syarat layak bayar selanjutnya adalah tingkat bunga yang diperoleh tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS. Bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS saat ini sebesar 3,5%. “Kalau ada yang menawarkan bunga simpanan sampai 8% misalnya, nasabah harus sadar, itu tak akan dijamin LPS,” ucapnya.

Persyaratan selanjutnya adalah nasabah tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal, seperti memiliki kredit macet di bank. Berdasarkan syarat-syarat tersebut, Purbaya mengingatkan masyarakat untuk melakukan sejumlah hal. "Nasabah harus rutin memeriksa saldo tabungan di bank dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik," ujarnya.

Menurut Purbaya, hal tersebut bermanfaat untuk mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan kita dengan bank. Hal lain yang perlu dilakukan nasabah adalah dengan mengecek tingkat bunga di website LPS dan di bank dan selanjutnya minta ke bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. "Terakhir, lunasi kredit tepat waktu agar tidak menjadi kredit macet," kata Purbaya.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)