Berusia 44 Tahun, BANI Sudah Putuskan Lebih dari 1.000 Sengketa Bisnis
loading...
A
A
A
Acara puncak peringatan HUT diselenggarakan pada tanggal 30 November 2021. Kali ini ditandai dengan peluncuran buku "Kompilasi Tulisan Para Arbiter, Akademisi dan Praktisi Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” yang ditulis oleh 26 orang arbiter, akademisi dan praktisi.
Kemudian acara dilanjutkan dengan Webinar yang bertema “Arbitrase di Era Digital”, yang dipandu oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Ida Nurlinda. Sebagai narasumber, ada empat orang dari berbagai latar belakang, yaitu Ahmad M. Ramli, Eri Hertiawan, Garuda Wiko, dan Dhaniswara K. Harjono.
Dalam paparannya yang komprehensif, Ahmad M. Ramli menyampaikan topik Arbitrase Pasca Pandemi, dan Fenomena Arbitrase yang Dipercepat (Expedited Arbitration).
Selanjutnya praktisi dan advokat senior Eri Hertiawan memaparkan pengalamannya. Persidangan secara online tidak hanya dibutuhkan saat pandemi, tetapi sudah menjadi mekanisme yang tidak terelakkan di masa kini dan mendatang.
Dunia arbitrase kini harus bersinergi dengan bidang lain misalnya real-time transcript, recording, evidence presentation, e-bundle, dan platform untuk virtual hearing.
Prof. Garuda Wiko menyampaikan, pandangannya bahwa pola sengketa dalam ekonomi digital membawa dua isu yang mengemuka. Pertama, kesiapan forum arbitrase dalam penyelesaian sengketa yang berorientasi pada ekonomi digital. Kedua, adopsi teknologi ekonomi digital di dalam prosedur arbitrase itu sendiri.
Dari sudut pandang pengusaha, narasumber Dhaniswara K. Harjono menyampaikan tantangan ekonomi digital di Indonesia, dan kemudian bagaimana arbitrase dalam ekonomi digital mengatasi tantangan tersebut.
Dalam kesempatan ini Dhaniswara menyebutkan Kadin sebagai pendiri BANI tetap konsisten mendukung BANI sebagai pilihan utama para pelaku bisnis, dan mendorong para anggota KADIN untuk menyelesaikan sengketa secara damai di luar pengadilan, di mana salah satunya adalah melalui arbitrase di BANI.
Kemudian acara dilanjutkan dengan Webinar yang bertema “Arbitrase di Era Digital”, yang dipandu oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Ida Nurlinda. Sebagai narasumber, ada empat orang dari berbagai latar belakang, yaitu Ahmad M. Ramli, Eri Hertiawan, Garuda Wiko, dan Dhaniswara K. Harjono.
Dalam paparannya yang komprehensif, Ahmad M. Ramli menyampaikan topik Arbitrase Pasca Pandemi, dan Fenomena Arbitrase yang Dipercepat (Expedited Arbitration).
Selanjutnya praktisi dan advokat senior Eri Hertiawan memaparkan pengalamannya. Persidangan secara online tidak hanya dibutuhkan saat pandemi, tetapi sudah menjadi mekanisme yang tidak terelakkan di masa kini dan mendatang.
Dunia arbitrase kini harus bersinergi dengan bidang lain misalnya real-time transcript, recording, evidence presentation, e-bundle, dan platform untuk virtual hearing.
Prof. Garuda Wiko menyampaikan, pandangannya bahwa pola sengketa dalam ekonomi digital membawa dua isu yang mengemuka. Pertama, kesiapan forum arbitrase dalam penyelesaian sengketa yang berorientasi pada ekonomi digital. Kedua, adopsi teknologi ekonomi digital di dalam prosedur arbitrase itu sendiri.
Dari sudut pandang pengusaha, narasumber Dhaniswara K. Harjono menyampaikan tantangan ekonomi digital di Indonesia, dan kemudian bagaimana arbitrase dalam ekonomi digital mengatasi tantangan tersebut.
Dalam kesempatan ini Dhaniswara menyebutkan Kadin sebagai pendiri BANI tetap konsisten mendukung BANI sebagai pilihan utama para pelaku bisnis, dan mendorong para anggota KADIN untuk menyelesaikan sengketa secara damai di luar pengadilan, di mana salah satunya adalah melalui arbitrase di BANI.
(akr)