KPPU Sebut Persaingan Usaha di Sulsel Barkategori Tinggi
Senin, 06 Desember 2021 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Dengan menggunakan seluruh dimensi pengukuran yang ada, dimensi kelembagaan memegang nilai tertinggi, yaitu 5,49, sementara dimensi perilaku memiliki nilai terendah 3,44.
"Hal tersebut mengindikasikan bahwa pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sulawesi Selatan telah mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, walaupun dengan nilai perilaku di angka paling rendah juga mengindikasikan masih terdapatnya perilaku pelaku usaha yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat," jelas Hilman.
Baca juga:Gergasi Amerika Siap Beli Perusahaan Chip Seharga Rp509 Triliun, Pemerintah Inggris Cemas
Dalam indeks ini, sebagian responden juga menyatakan terdapat hambatan investasi di Sulsel, dikarenakan masih adanya ketidakpastian dari pemerintah kepada masyarakat terkait perizinan.
Indeks ini dapat digunakan baik oleh internal KPPU Kanwil VI Makassar guna memetakan rencana giat dan program ke depan juga dapat dijadikan masukan kepada stakeholder khususnya pemerintah daerah untuk perbaikan pelayanan perizinan dalam meningkatkan investasi di Sulsel.
"Hal tersebut mengindikasikan bahwa pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sulawesi Selatan telah mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, walaupun dengan nilai perilaku di angka paling rendah juga mengindikasikan masih terdapatnya perilaku pelaku usaha yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat," jelas Hilman.
Baca juga:Gergasi Amerika Siap Beli Perusahaan Chip Seharga Rp509 Triliun, Pemerintah Inggris Cemas
Dalam indeks ini, sebagian responden juga menyatakan terdapat hambatan investasi di Sulsel, dikarenakan masih adanya ketidakpastian dari pemerintah kepada masyarakat terkait perizinan.
Indeks ini dapat digunakan baik oleh internal KPPU Kanwil VI Makassar guna memetakan rencana giat dan program ke depan juga dapat dijadikan masukan kepada stakeholder khususnya pemerintah daerah untuk perbaikan pelayanan perizinan dalam meningkatkan investasi di Sulsel.
(luq)
Lihat Juga :