KPPU Sebut Persaingan Usaha di Sulsel Barkategori Tinggi
Senin, 06 Desember 2021 - 13:46 WIB
loading...
Kepala KPPU Makassar, Hilman Pujana (kiri) menyampaikan bahwa indeks persaingan usaha di Sulsel mencapai 4,60. Foto: Humas KPPU Makassar
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar membeberkan, persaingan usaha di Sulawesi Selatan (Sulsel) berkategori tinggi. Nilai indeks pada tahun 2021 berada pada tingkat 4,60 dari skala maksimal 7.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil KPPU Makassar, Hilman Pujana saat konferensi pers di Gedung Keuangan Negara, Senin (6/11). Menurut dia, indeks persaingan usaha tersebut mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 4,59.
Baca juga:Pengamat: Lini Asuransi Kredit di Indonesia Perlu Segera Dibenahi
"Untuk indeks persaingan usaha tahun 2021 di Provinsi Sulawesi Selatan terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya. Nilai indeks persaingan usaha pada tahun 2021 ini berada pada tingkat 4,60 dari yang sebelumnya 4,59 dengan skala maksimal 7," ungkap Hilman.
Indeks persaingan usaha merupakan suatu indikator tingkat persaingan usaha secara kuantatif dan telah masuk dalam RPJMN Tahun 2020-2024, di mana target Indeks Persepsi Persaingan Usaha adalah 5.
Indeks yang dikembangkan oleh KPPU dan CEDS-Universitas Padjadjaran ini merupakan survei persepsi kepada pemerintah, pelaku bisnis, dan masyakarat untuk memperhatikan persepsi masing-masing responden atas persaingan usaha dan menentukan berbagai hal yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah dan KPPU, dalam menyikapi sektor-sektor dan dimensi persaingan usaha.
Terdapat tujuh dimensi sebagai bagian dari survei, yaitu struktur, perilaku, kinerja, permintaan, pasokan, kelembagaan, dan regulasi. Berbagai dimensi tersebut sejalan dengan konsep ekonomi industri untuk indeks pembangunan dan dilakukan dengan menggunakan analisis bobot sama dan principal component analysis. Sektor ekonomi yang diukur tingkat persaingan usahanya meliputi 15 sektor ekonomi.
Baca juga:Tahun Ini Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Naik
Menurut Hilman, khusus di Sulsel, sektor usaha dengan persaingan usaha tinggi, yaitu pertanian, kehutanan dan perikanan; perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor; serta penyediaan akomodasi dan makan minum.
Sedangkan tingkat persaingan usaha dengan kategori rendah terdapat pada sektor usaha pengadaan listrik dan gas; Transportasi dan pergudangan; serta pertambangan dan penggalian.
Dengan menggunakan seluruh dimensi pengukuran yang ada, dimensi kelembagaan memegang nilai tertinggi, yaitu 5,49, sementara dimensi perilaku memiliki nilai terendah 3,44.
"Hal tersebut mengindikasikan bahwa pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sulawesi Selatan telah mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, walaupun dengan nilai perilaku di angka paling rendah juga mengindikasikan masih terdapatnya perilaku pelaku usaha yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat," jelas Hilman.
Baca juga:Gergasi Amerika Siap Beli Perusahaan Chip Seharga Rp509 Triliun, Pemerintah Inggris Cemas
Dalam indeks ini, sebagian responden juga menyatakan terdapat hambatan investasi di Sulsel, dikarenakan masih adanya ketidakpastian dari pemerintah kepada masyarakat terkait perizinan.
Indeks ini dapat digunakan baik oleh internal KPPU Kanwil VI Makassar guna memetakan rencana giat dan program ke depan juga dapat dijadikan masukan kepada stakeholder khususnya pemerintah daerah untuk perbaikan pelayanan perizinan dalam meningkatkan investasi di Sulsel.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil KPPU Makassar, Hilman Pujana saat konferensi pers di Gedung Keuangan Negara, Senin (6/11). Menurut dia, indeks persaingan usaha tersebut mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 4,59.
Baca juga:Pengamat: Lini Asuransi Kredit di Indonesia Perlu Segera Dibenahi
"Untuk indeks persaingan usaha tahun 2021 di Provinsi Sulawesi Selatan terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya. Nilai indeks persaingan usaha pada tahun 2021 ini berada pada tingkat 4,60 dari yang sebelumnya 4,59 dengan skala maksimal 7," ungkap Hilman.
Indeks persaingan usaha merupakan suatu indikator tingkat persaingan usaha secara kuantatif dan telah masuk dalam RPJMN Tahun 2020-2024, di mana target Indeks Persepsi Persaingan Usaha adalah 5.
Indeks yang dikembangkan oleh KPPU dan CEDS-Universitas Padjadjaran ini merupakan survei persepsi kepada pemerintah, pelaku bisnis, dan masyakarat untuk memperhatikan persepsi masing-masing responden atas persaingan usaha dan menentukan berbagai hal yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah dan KPPU, dalam menyikapi sektor-sektor dan dimensi persaingan usaha.
Terdapat tujuh dimensi sebagai bagian dari survei, yaitu struktur, perilaku, kinerja, permintaan, pasokan, kelembagaan, dan regulasi. Berbagai dimensi tersebut sejalan dengan konsep ekonomi industri untuk indeks pembangunan dan dilakukan dengan menggunakan analisis bobot sama dan principal component analysis. Sektor ekonomi yang diukur tingkat persaingan usahanya meliputi 15 sektor ekonomi.
Baca juga:Tahun Ini Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Naik
Menurut Hilman, khusus di Sulsel, sektor usaha dengan persaingan usaha tinggi, yaitu pertanian, kehutanan dan perikanan; perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor; serta penyediaan akomodasi dan makan minum.
Sedangkan tingkat persaingan usaha dengan kategori rendah terdapat pada sektor usaha pengadaan listrik dan gas; Transportasi dan pergudangan; serta pertambangan dan penggalian.
Dengan menggunakan seluruh dimensi pengukuran yang ada, dimensi kelembagaan memegang nilai tertinggi, yaitu 5,49, sementara dimensi perilaku memiliki nilai terendah 3,44.
"Hal tersebut mengindikasikan bahwa pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sulawesi Selatan telah mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, walaupun dengan nilai perilaku di angka paling rendah juga mengindikasikan masih terdapatnya perilaku pelaku usaha yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat," jelas Hilman.
Baca juga:Gergasi Amerika Siap Beli Perusahaan Chip Seharga Rp509 Triliun, Pemerintah Inggris Cemas
Dalam indeks ini, sebagian responden juga menyatakan terdapat hambatan investasi di Sulsel, dikarenakan masih adanya ketidakpastian dari pemerintah kepada masyarakat terkait perizinan.
Indeks ini dapat digunakan baik oleh internal KPPU Kanwil VI Makassar guna memetakan rencana giat dan program ke depan juga dapat dijadikan masukan kepada stakeholder khususnya pemerintah daerah untuk perbaikan pelayanan perizinan dalam meningkatkan investasi di Sulsel.
(luq)
Lihat Juga :