PPKM Level 3 Tak Diterapkan, Ekonomi Bisa Tumbuh di Atas 4 Persen

Rabu, 08 Desember 2021 - 10:13 WIB
loading...
PPKM Level 3 Tak Diterapkan, Ekonomi Bisa Tumbuh di Atas 4 Persen
Pertumbuhan ekonomi akan terdorong oleh mobilitas warga saat Nataru. Foto/ArifJulianto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah yang tidak menerapkan PPKM Level 3 secara serentak di semua wilayah pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) diprediksi mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.



Ekonom Bhima Yudhistira menilai masyarakat bisa lebih percaya diri untuk berbelanja di akhir tahun. Belanja masyarakat itu tentu saja akan menopang pertumbuhan.

“Pembatalan rencana PPKM Level 3 tentu berita yang cukup positif bagi pelaku usaha. Sektor yang berkaitan dengan ritel, perdagangan grosir, transportasi, dan pendukung pariwisata diperkirakan bisa membukukan omzet lebih baik dari tahun 2020 lalu,” kata Bhima Yudhistira saat dihubungi MNC PORTAL, Rabu (8/12/2021).

Menurut Bhima, akibat perubahan kebijakan pembatasan sosial itu, pertumbuhan ekonomi di kuartal IV diperkirakan bisa tembus di atas 4%. Angka itu naik jika dibandingkan dengan prediksi semula yang menyebutkan di bawah 3%.



Meski demikian, Bhima mengingatkan agar para pelaku usaha tidak lengah, di tengah ancaman varian Omicron. Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi harus tetap dilakukan.

“Kalau lengah, maka risiko lonjakan kasus pasca libur Nataru bisa blunder ke pemulihan ekonomi. Jika terjadi kenaikan kasus, maka ekonomi berisiko kembali melemah seperti pada kuartal I 2022,” urainya.

Untuk terus mendorong ekonomi, Bhima juga berharap pemerintah terus menggenjot belanja publik dan dapat melanjutkan subsidi upah serta bantuan usaha produktif bagi UMKM. Setidaknya sampai pemulihan ekonomi berjalan solid di akhir 2021.



“Ketika mobilitas masyarakat masih terganggu, optimalkan belanja masyarakat via platform digital. Bisa diberikan bantuan juga berupa subsidi. Geser sisa anggaran APBN, khususnya PEN yang belum terserap untuk subsidi. Khusus pelaku usaha di sektor pariwisata, berbentuk subsidi listrik, dan subsidi tunai dengan nominal yang lebih besar dari Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata,” pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)