Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Membaik, OJK Siapkan Tujuh Fokus Kebijakan Pada 2020
loading...
A
A
A
Kinerja 200 debitur besar telah tumbuh positif seiring dengan tren kenaikan kredit nasional. Secara ytd pertumbuhan kredit di 200 grup debitur terpantau mix, dengan net pertumbuhan kredit Rp64,58 triliun (5,7 persen ytd) di bulan Oktober 2021.
Total kredit restrukturisasi covid-19 telah menurun sejalan dengan pemulihan ekonomi menjadi Rp714 triliun per Oktober 2021 yang mencakup 4,4 juta debitur. Sementara di Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp216,22 T pada 5,19 Juta kontrak.
Dari sisi risiko kredit, rasio NPL gross sebesar 3,22 persen per 21 Oktober 2021 atau tetap terjaga di bawah ambang batas yang sebesar 5 persen dan sama dengan NPL gross per September 2021 yang sebesar 3,22 persen.
Perbaikan yang relatif signifikan juga tercatat pada Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), industri asuransi telah mengalami perbaikan dimana pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi tercatat sebesar 7,9 persen yoy, meskipun premi asuransi jiwa masih terkontraksi tipis sebesar -0,2 persen yoy.
Pada sisi permodalan industri asuransi, RBC per jenis perusahaan tetap terjaga di atas threshold yaitu 605,89% untuk asuransi jiwa dan 352,02% untuk asuransi umum dan reasuransi.
Sebagaimana mandat UU terkait tugas OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, dapat kami sampaikan bahwa tingkat inklusi keuangan nasional berada di level 76,19 persen (2016: 67,8 persen), angka berada di atas target tahun 2019 yang ditetapkan yaitu sebesar 75 persen. Sementara, untuk tingkat literasi keuangan nasional berada di level 38,03 persen (2016: 29,7 persen), angka tersebut telah berada di atas target tahun 2019 yang ditetapkan sebesar 35 persen.
Dapat kami sampaikan bahwa sejak implementasi Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, data layanan meningkat pesat. Sampai dengan 30 November 2021, layanan baru yang masuk sudah mencapai 600,794 layanan.
Fokus Kebijakan 2022
Menuju pada 2022 untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong perekonomian nasional serta kesejahteraan masyarakat OJK menyiapkan sejumlah kebijakan.
Pertama, mengantisipasi dampak normalisasi kebijakan di negara maju dan penyebaran varian baru Covid-19 dengan pemantauan yang bersifat pre-emptive dan memperkuat asesmen terhadap sektor jasa keuangan (SJK) secara berkala dan melakukan kajian pertumbuhan ekonomi secara periodic, serta memperkuat sinergi kebijakan dan kolaborasi dalam lingkup KSSK.
Kedua, mengimplementasikan Roadmap Sustainable Finance Fase Kedua 2021-2025. OJK terus mengoptimalkan peluang pengembangan sumber pertumbuhan ekonomi baru dan langkah mitigasi climate-related financial risk di sektor jasa keuangan untuk memperkuat resiliensi ekonomi dalam kerangka sustainable finance.
Total kredit restrukturisasi covid-19 telah menurun sejalan dengan pemulihan ekonomi menjadi Rp714 triliun per Oktober 2021 yang mencakup 4,4 juta debitur. Sementara di Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp216,22 T pada 5,19 Juta kontrak.
Dari sisi risiko kredit, rasio NPL gross sebesar 3,22 persen per 21 Oktober 2021 atau tetap terjaga di bawah ambang batas yang sebesar 5 persen dan sama dengan NPL gross per September 2021 yang sebesar 3,22 persen.
Perbaikan yang relatif signifikan juga tercatat pada Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), industri asuransi telah mengalami perbaikan dimana pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi tercatat sebesar 7,9 persen yoy, meskipun premi asuransi jiwa masih terkontraksi tipis sebesar -0,2 persen yoy.
Pada sisi permodalan industri asuransi, RBC per jenis perusahaan tetap terjaga di atas threshold yaitu 605,89% untuk asuransi jiwa dan 352,02% untuk asuransi umum dan reasuransi.
Sebagaimana mandat UU terkait tugas OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, dapat kami sampaikan bahwa tingkat inklusi keuangan nasional berada di level 76,19 persen (2016: 67,8 persen), angka berada di atas target tahun 2019 yang ditetapkan yaitu sebesar 75 persen. Sementara, untuk tingkat literasi keuangan nasional berada di level 38,03 persen (2016: 29,7 persen), angka tersebut telah berada di atas target tahun 2019 yang ditetapkan sebesar 35 persen.
Dapat kami sampaikan bahwa sejak implementasi Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, data layanan meningkat pesat. Sampai dengan 30 November 2021, layanan baru yang masuk sudah mencapai 600,794 layanan.
Fokus Kebijakan 2022
Menuju pada 2022 untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong perekonomian nasional serta kesejahteraan masyarakat OJK menyiapkan sejumlah kebijakan.
Pertama, mengantisipasi dampak normalisasi kebijakan di negara maju dan penyebaran varian baru Covid-19 dengan pemantauan yang bersifat pre-emptive dan memperkuat asesmen terhadap sektor jasa keuangan (SJK) secara berkala dan melakukan kajian pertumbuhan ekonomi secara periodic, serta memperkuat sinergi kebijakan dan kolaborasi dalam lingkup KSSK.
Kedua, mengimplementasikan Roadmap Sustainable Finance Fase Kedua 2021-2025. OJK terus mengoptimalkan peluang pengembangan sumber pertumbuhan ekonomi baru dan langkah mitigasi climate-related financial risk di sektor jasa keuangan untuk memperkuat resiliensi ekonomi dalam kerangka sustainable finance.