Operasionalisasi Perizinan Berusaha Online Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 14 Desember 2021 - 16:38 WIB
loading...
Operasionalisasi Perizinan...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keynote speech dalam acara Bincang Stranas PK: OSS yang bertajuk Inikah Jawaban Pencegahan Korupsi dalam Perizinan Berusaha, yang dilakukan secara virtual, Selasa (14/12/2021). Fot
A A A
JAKARTA - Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) merupakan upaya Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden
Joko Widodo dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi struktural , deregulasi, dan debirokratisasi, yang pada akhirnya akan dapat mempercepat perluasan lapangan kerja bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Ada tiga hal yang diberi apresiasi oleh masyarakat dan lembaga internasional dalam Indonesia menangani Covid-19 yaitu terkait dengan kebijakan fiskal, kebijakan moneter, reformasi struktural. Salah satunya adalah melalui UU Cipta Kerja dan Online Single Submission (OSS)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keynote speech dalam acara Bincang Stranas PK: OSS yang bertajuk Inikah Jawaban Pencegahan Korupsi dalam Perizinan Berusaha, yang dilakukan secara virtual, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Firli Bahuri: Jangan Ada Lagi Korupsi Terkait Perizinan Investasi dan Usaha

Pada saat UU Cipta Kerja disusun, regulasi mengalami kegemukan dengan jumlah sebanyak 43.604 peraturan yang terdiri dari peraturan tingkat pusat dan peraturan tingkat daerah. Obesitas regulasi tersebut menyebabkan inefisiensi birokrasi yang menjadi faktor utama masalah dalam berusaha di Indonesia, sebagaimana hasil survei World Economic Forum (WEF) Executive Opinion Survey tahun 2017.

Pemerintah bersama dengan stakeholder terkait perlu mengimplementasikan atau mengoperasionaliasikan UU Cipta Kerja yang telah mengubah secara fundamental konsepsi perizinan berusaha yang semula berbasiskan izin (license approach) ke berbasis risiko (risk based approach) dengan pengawasan yang konsisten oleh pemerintah.

Operasionalisasi UU Cipta Kerja tetap sejalan dengan Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku dan dengan demikian, maka seluruh materi dan substansi serta peraturan pelaksanaan Cipta Kerja masih tetap berlaku baik di pusat maupun di daerah, termasuk operasionalisasi perizinan berusaha yang pelakanaannya telah diatur dalam PP No 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dalam PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memberikan kemudahan perizinan berusaha untuk setidaknya 1.349 kegiatan usaha. Setiap kegiatan usaha tersebut dilakukan analisa risiko dengan mengacu pada risiko kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan serta mempertimbangkan besaran dari skala usaha, sehingga menghasilkan sejumlah 2.165 tingkat risiko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi...
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi Besok 1 Juni 2026! Terbagi 2 Fase, Eksportir Wajib Lapor DSI
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Gap Dagang Puluhan Miliar...
Gap Dagang Puluhan Miliar Dolar dengan AS-China di Balik Pembentukan BUMN Khusus Ekspor DSI
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Rekomendasi
10 Kali Amerika Serikat...
10 Kali Amerika Serikat dan Iran Duduk di Meja Perundingan, tapi Perang Terus Berlanjut, Ini Penyebabnya
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Berita Terkini
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Gelombang 2 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Tips MotionTrade: 4...
Tips MotionTrade: 4 Langkah Wajib Saat Terindikasi Penipuan Investasi
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
IHSG Jeblok Nyaris 1%...
IHSG Jeblok Nyaris 1% ke 5.838 Siang Ini, Ratusan Saham Merana
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved