Operasionalisasi Perizinan Berusaha Online Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 14 Desember 2021 - 16:38 WIB
loading...
Operasionalisasi Perizinan...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keynote speech dalam acara Bincang Stranas PK: OSS yang bertajuk Inikah Jawaban Pencegahan Korupsi dalam Perizinan Berusaha, yang dilakukan secara virtual, Selasa (14/12/2021). Fot
A A A
JAKARTA - Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) merupakan upaya Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden
Joko Widodo dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi struktural , deregulasi, dan debirokratisasi, yang pada akhirnya akan dapat mempercepat perluasan lapangan kerja bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Ada tiga hal yang diberi apresiasi oleh masyarakat dan lembaga internasional dalam Indonesia menangani Covid-19 yaitu terkait dengan kebijakan fiskal, kebijakan moneter, reformasi struktural. Salah satunya adalah melalui UU Cipta Kerja dan Online Single Submission (OSS)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keynote speech dalam acara Bincang Stranas PK: OSS yang bertajuk Inikah Jawaban Pencegahan Korupsi dalam Perizinan Berusaha, yang dilakukan secara virtual, Selasa (14/12/2021).



Pada saat UU Cipta Kerja disusun, regulasi mengalami kegemukan dengan jumlah sebanyak 43.604 peraturan yang terdiri dari peraturan tingkat pusat dan peraturan tingkat daerah. Obesitas regulasi tersebut menyebabkan inefisiensi birokrasi yang menjadi faktor utama masalah dalam berusaha di Indonesia, sebagaimana hasil survei World Economic Forum (WEF) Executive Opinion Survey tahun 2017.

Pemerintah bersama dengan stakeholder terkait perlu mengimplementasikan atau mengoperasionaliasikan UU Cipta Kerja yang telah mengubah secara fundamental konsepsi perizinan berusaha yang semula berbasiskan izin (license approach) ke berbasis risiko (risk based approach) dengan pengawasan yang konsisten oleh pemerintah.

Operasionalisasi UU Cipta Kerja tetap sejalan dengan Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku dan dengan demikian, maka seluruh materi dan substansi serta peraturan pelaksanaan Cipta Kerja masih tetap berlaku baik di pusat maupun di daerah, termasuk operasionalisasi perizinan berusaha yang pelakanaannya telah diatur dalam PP No 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dalam PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memberikan kemudahan perizinan berusaha untuk setidaknya 1.349 kegiatan usaha. Setiap kegiatan usaha tersebut dilakukan analisa risiko dengan mengacu pada risiko kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan serta mempertimbangkan besaran dari skala usaha, sehingga menghasilkan sejumlah 2.165 tingkat risiko.

Dari 2.165 tingkat risiko tersebut, tercatat risiko rendah sebanyak 32,3%, risiko menengah rendah sebanyak 19,8%, sedangkan risiko menengah tinggi sejumlah 26,8%, dan risiko tinggi sebanyak 21,1%. Secara agregat, risiko rendah dan menengah rendah merupakan mayoritas 52,1%, yang pada umumnya berada pada kegiatan usaha yang diminati oleh UMKM dan relatif lebih cepat untuk operasionalisasi usaha karena cukup hanya mendaftar NIB dan/atau self-declare untuk memenuhi standar-standar di kemudian hari.



Pemerintah juga telah mengidentifikasi sejumlah 1.211 Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) yang secara berkala dan berkelanjutan akan terus dilakukan penyederhanaan. "Kementerian Investasi/BKPM dapat terus mendorong seluruh perizinan yang sifatnya online," ujar Menko Airlangga.

Adapun pelaksanaan PP Nomor 6 Tahun 2021 adalah untuk memastikan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Teknis lainnya dapat melayani pengajuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS secara cepat, sederhana, dan pasti.

"Pemerintah mencatat bahwa beberapa hal yang diperlukan antara lain penyempurnaan sistem terus- menerus yang berbasis komunikasi dengan seluruh stakeholder, dan juga kita melihat bahwa proses yang cepat, sederhana, pasti, hal ini akan mendorong kepastian di bidang investasi," pungkas Airlangga.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Indonesia Tak Akan Balas...
Indonesia Tak Akan Balas Tarif Impor Baru AS, Menko Airlangga Pilih Jalur Diplomasi
Kena Tarif Impor 32%,...
Kena Tarif Impor 32%, Indonesia Terus Berkomunikasi Intensif dan Melobi Amerika Serikat
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
Doa Menko Airlangga...
Doa Menko Airlangga untuk Keberkahan Bangsa di Momen Idulfitri
Kurs Rupiah Ambruk ke...
Kurs Rupiah Ambruk ke Rp16.622/USD, Respons Airlangga Biasa Aja
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Menko Airlangga dan...
Menko Airlangga dan Luhut Samakan Jurus demi Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Ini Hasilnya
Indonesia-Prancis Dorong...
Indonesia-Prancis Dorong Kerja Sama Ekonomi, Fokus Investasi dan Teknologi Hijau
Bertemu Sekjen OECD,...
Bertemu Sekjen OECD, Menko Airlangga Paparkan Perkembangan Aksesi Indonesia
Rekomendasi
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
Indonesia Jadi Negara...
Indonesia Jadi Negara Tertinggi Ajukan Hak Paten, Menkum: Kalahkan Amerika dan China
Siapa Syekh Mishary?...
Siapa Syekh Mishary? Imam Kuwait yang Pernah Mengkritik Hamas dan Selalu Memuji Raja Salman
Berita Terkini
Pelayanan Haji Makin...
Pelayanan Haji Makin Nyaman, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah
20 menit yang lalu
Kongres 2025, IATMI...
Kongres 2025, IATMI Didorong Majukan Energi di Indonesia
45 menit yang lalu
Trump Mencla-mencle,...
Trump Mencla-mencle, Kini Mau Tunda Tarif Impor Mobil
1 jam yang lalu
Daftar Perusahaan yang...
Daftar Perusahaan yang Pernah Dipimpin dan Dikelola La Nyalla Mattalitti
1 jam yang lalu
IHSG Ditutup Menghijau...
IHSG Ditutup Menghijau 1,15% ke Level 6.441 Sore Ini
1 jam yang lalu
Danantara dan Qatar...
Danantara dan Qatar Sepakat Bentuk Dana Investasi Bersama, Nilainya Tembus Rp64 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Butuh Rp47.587,3...
Indonesia Butuh Rp47.587,3 Triliun untuk Pertumbuhan Ekonomi 8%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved