Risiko Gagal Bayar Surat Utang Membayangi Perusahaan di 2022
Sabtu, 18 Desember 2021 - 22:23 WIB
loading...
Suasana di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto/Dok SINDOnews/Astra Bonardo
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan potensi terjadinya gagal bayar alias default dari perusahaan penerbit obligasi dan sukuk yang mengalami kerugian saat jatuh tempo pembayaran.
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mendorong investor untuk mencermati segala tawaran penerbitan surat utang ini baik soal kelayakan penerbit, tingkat bunga, dan faktor lainnya.
"Kalau di obligasi memang yang paling besar adalah risiko default dan pada saat prospektus rating oleh Pefindo atau oleh agensi lain juga diberikan indikasi awal bahwa misalnya rating dari perusahaan tersebut ada di tingkat kelayakan pengembalian bunga utangnya," kata Hasan dalam wawancara eksklusif kepada MNC Portal Indonesia (MPI), dikutip Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: Simpanan di Bank Tinggi, Potensial Buat Pasar Obligasi Nasional
Menurut Hasan, potensi default ini berkaitan dengan kondisi perusahaan dalam merespons pandemi Covid-19 yang membuat usaha mereka jatuh-bangun.
"Pada ujungnya ada beberapa yang kami catat mengalami kerugian pada saat jatuh tempo pembayaran bunganya ataupun mungkin juga sudah jatuh tempo pembayaran pokoknya," ujaranya.
Berkaca dari tahun sebelumnya, BEI telah memberikan peringatan sekaligus sanksi bagi perusahaan yang mengalami default. Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan seperti melakukan suspensi apabila perusahaan tersebut tercatat di bursa dan meminta untuk melaporkan kondisi perusahaan di keterbukaan informasi kepada publik.
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mendorong investor untuk mencermati segala tawaran penerbitan surat utang ini baik soal kelayakan penerbit, tingkat bunga, dan faktor lainnya.
"Kalau di obligasi memang yang paling besar adalah risiko default dan pada saat prospektus rating oleh Pefindo atau oleh agensi lain juga diberikan indikasi awal bahwa misalnya rating dari perusahaan tersebut ada di tingkat kelayakan pengembalian bunga utangnya," kata Hasan dalam wawancara eksklusif kepada MNC Portal Indonesia (MPI), dikutip Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: Simpanan di Bank Tinggi, Potensial Buat Pasar Obligasi Nasional
Menurut Hasan, potensi default ini berkaitan dengan kondisi perusahaan dalam merespons pandemi Covid-19 yang membuat usaha mereka jatuh-bangun.
"Pada ujungnya ada beberapa yang kami catat mengalami kerugian pada saat jatuh tempo pembayaran bunganya ataupun mungkin juga sudah jatuh tempo pembayaran pokoknya," ujaranya.
Berkaca dari tahun sebelumnya, BEI telah memberikan peringatan sekaligus sanksi bagi perusahaan yang mengalami default. Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan seperti melakukan suspensi apabila perusahaan tersebut tercatat di bursa dan meminta untuk melaporkan kondisi perusahaan di keterbukaan informasi kepada publik.
Lihat Juga :