Sita dan Cairkan Aset Obligor, hingga Desember Satgas BLBI Bukukan PNBP Rp313,9 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan perkembangan terkait hasil yang telah diperoleh oleh Satgas BLBI hingga Desember 2021.
"Pada tahap pertama pemanggilan dan penagihan kepada obligor dan debitur prioritas Satgas BLBI, Satgas telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp313.945.930.844,50," ujar Mahfud dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Dia menyampaikan, rinciannya yamg pertama adalah pencairan escrow account obligor Kaharudin Ongko di Bank Danamon dengan nilai sebesar Rp664.974.593,50 dan USD7.637.606, termasuk biad pengurusan Piutang Negara 10%.
"Kedua adalah pembayaran obligor atau debitur prioritas Satgas BLBI dengan nilai sebesar Rp172.619.040.001,00, yang termasuk dengan biad pengurusan Piutang Negara 10%," tambahnya.
Selanjutnya adalah penjualan lelang aset jaminan dengan nilai sebesar Rp30.781.330.000,00 termasuk dengan biad pengurusan Piutang Negara 10%.
"Sedangkan, dalam bentuk penguasaan fisik aset baik aset properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan dari obligor/debitur, aset yang berhasil dikuasai oleh Satgas seluas 8.329.412,346 meter persegi," jelas Mahfud.
Adapun rincian aset yang pertama adalah pemblokiran aset obligor Trijono Gondokusumo (9 bidang tanah dan saham di 24 perusahaan) dan Kaharudin Ongko (339 bidang tanah).
Kemudian, permohonan balik nama sertifikat aset properti atas nama Pemerintah RI sejumlah 335 sertifikat dan perpanjang hak tanah atas aset properti kepada Kantor Pertanahan sejumlah 543 sertifikat.
Selanjutnya, penguasaan fisik aset properti melalui pemasangan plang di lokasi sebagai berikut:
1) Aset yang terletak di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang seluas 251.992 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.
2) Aset yang terletak di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan seluas seluas 3.295 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.
3) Aset yang terletak di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan
Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya seluas seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.
4) Aset yang terletak di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas seluas 5.004.420 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.
5) Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas ±26.928,97 m2 pada tanggal 9 September 2021.
6) Aset yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan seluas 2.020 m2 pada tanggal 9 September 2021.
"Pada tahap pertama pemanggilan dan penagihan kepada obligor dan debitur prioritas Satgas BLBI, Satgas telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp313.945.930.844,50," ujar Mahfud dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Dia menyampaikan, rinciannya yamg pertama adalah pencairan escrow account obligor Kaharudin Ongko di Bank Danamon dengan nilai sebesar Rp664.974.593,50 dan USD7.637.606, termasuk biad pengurusan Piutang Negara 10%.
"Kedua adalah pembayaran obligor atau debitur prioritas Satgas BLBI dengan nilai sebesar Rp172.619.040.001,00, yang termasuk dengan biad pengurusan Piutang Negara 10%," tambahnya.
Selanjutnya adalah penjualan lelang aset jaminan dengan nilai sebesar Rp30.781.330.000,00 termasuk dengan biad pengurusan Piutang Negara 10%.
"Sedangkan, dalam bentuk penguasaan fisik aset baik aset properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan dari obligor/debitur, aset yang berhasil dikuasai oleh Satgas seluas 8.329.412,346 meter persegi," jelas Mahfud.
Adapun rincian aset yang pertama adalah pemblokiran aset obligor Trijono Gondokusumo (9 bidang tanah dan saham di 24 perusahaan) dan Kaharudin Ongko (339 bidang tanah).
Kemudian, permohonan balik nama sertifikat aset properti atas nama Pemerintah RI sejumlah 335 sertifikat dan perpanjang hak tanah atas aset properti kepada Kantor Pertanahan sejumlah 543 sertifikat.
Selanjutnya, penguasaan fisik aset properti melalui pemasangan plang di lokasi sebagai berikut:
1) Aset yang terletak di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang seluas 251.992 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.
2) Aset yang terletak di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan seluas seluas 3.295 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.
3) Aset yang terletak di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan
Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya seluas seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.
4) Aset yang terletak di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas seluas 5.004.420 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.
5) Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas ±26.928,97 m2 pada tanggal 9 September 2021.
6) Aset yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan seluas 2.020 m2 pada tanggal 9 September 2021.
(fai)