Bos Texmaco Sangkal Punya Utang BLBI, Kemenkeu: Kita Punya Daftarnya

Jum'at, 10 Desember 2021 - 20:32 WIB
loading...
Bos Texmaco Sangkal...
Kemenkeu buka suara mengenai pernyataan Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan yang membantah menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997-1998. Foto
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) buka suara mengenai pernyataan Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan yang membantah menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) tahun 1997-1998.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi mengatakan, telah memiliki daftar obligor/debitor prioritas.

"Kalau mengenai ini, tentu Kemenkeu mempunyai daftar-daftar siapa yang menjadi obligor dan debitur," kata Purnama dalam video virtual, Jumat (10/12/2021).



Lebih lanjut Purnama memastikan, bakal membuka daftarnya kepada publik pada saatnya nanti terkait siapa saja yang akan ditagih selanjutnya. "Nanti juga pada waktu prosesnya memang memungkinkan dibuka pada publik sesuai daftar tersebut akan diproses," pungkasnya

Sebelumnya, Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan menegaskan bahwa Grup Texmaco tak lagi memiliki kewajiban dalam BLBI. Dirinya juga mengungkapkan 'kegembiraannya' atas pembentukan Satgas BLBI.

"Dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), saya akhirnya bisa membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara," kata Marimutu di Jakarta, Selasa (7/12).



Marimutu mengaku, bahwa selama lebih dari 20 tahun dirinya kesulitan bertemu dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Kekayaan Negara untuk membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara. Surat-surat yang dikirimkan Marimutu tak pernah mendapat tanggapan sama sekali.

Dijelaskan juga bahwa, kehadiran dirinya memenuhi undangan, baik dari Satgas BLBI maupun Ditjen Kekayaan Negara, untuk menyatakan bahwa sebagai WNI yang patuh dan bertanggung jawab, dirinya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) kepada negara.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2172 seconds (0.1#10.140)