Grup Texmaco Punya Utang BLBI Rp29 T, Sri Mulyani: Tak Ada Itikad Mau Bayar
Kamis, 23 Desember 2021 - 16:43 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati membeberkan, Grup Texmaco memiliki total utang eks dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga senilai Rp 29 triliun. Tapi setelah ditagih, tidak ada itikad baik untuk bayar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati membeberkan, Grup Texmaco memiliki total utang eks dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) hingga senilai Rp 29 triliun. Namun lantaran tidak ada itikad baik untuk membayar, maka Satgas BLBI menyita aset tanah Grup Texmaco.
Mantan Direktur Bank Dunia itu mengungkapkan, keterlibatan Grup Texmaco berawal ketika pinjaman di bank BUMN, seperti BRI, Mandiri dan BNI serta beberapa bank swasta. "Utang tersebut macet saat ada krisis sehingga pada saat bank tersebut bailout pemerintah, maka hak tagih bank pindah ke pemerintah," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Sita dan Cairkan Aset Obligor, hingga Desember Satgas BLBI Bukukan PNBP Rp313,9 Miliar
Dalam proses, komunikasi sudah dilakukan berulang kali terhadap perusahaan tersebut. Akan tetapi pemerintah melihat tidak ada itikad baik untuk membayar dan pelunasan, sehingga pemerintah mengambil langkah penyitaan.
"Pemerintah melakukan memberikan kesempatan agar perusahaan bisa jalan, tapi tidak ada tanda-tanda mau bayar," ujarnya.
Berdasarkan Akta Kesanggupan Nomor 51 Tahun 2005, pemilik Grup Texmaco sudah mengakui jika perusahaannya punya utang BLBI senilai Rp 29 triliun kepada negara.
Mantan Direktur Bank Dunia itu mengungkapkan, keterlibatan Grup Texmaco berawal ketika pinjaman di bank BUMN, seperti BRI, Mandiri dan BNI serta beberapa bank swasta. "Utang tersebut macet saat ada krisis sehingga pada saat bank tersebut bailout pemerintah, maka hak tagih bank pindah ke pemerintah," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Sita dan Cairkan Aset Obligor, hingga Desember Satgas BLBI Bukukan PNBP Rp313,9 Miliar
Dalam proses, komunikasi sudah dilakukan berulang kali terhadap perusahaan tersebut. Akan tetapi pemerintah melihat tidak ada itikad baik untuk membayar dan pelunasan, sehingga pemerintah mengambil langkah penyitaan.
"Pemerintah melakukan memberikan kesempatan agar perusahaan bisa jalan, tapi tidak ada tanda-tanda mau bayar," ujarnya.
Berdasarkan Akta Kesanggupan Nomor 51 Tahun 2005, pemilik Grup Texmaco sudah mengakui jika perusahaannya punya utang BLBI senilai Rp 29 triliun kepada negara.
Lihat Juga :