PKPU dan Kepailitan Dianggap Efektif Selesaikan Kasus Kredit Macet

Kamis, 23 Desember 2021 - 22:22 WIB
loading...
PKPU dan Kepailitan Dianggap Efektif Selesaikan Kasus Kredit Macet
Training Kepailitan dan PKPU yang dilaksanakan Perkumpulan Bank Syariah Jabodetabek dan Kompartemen BPRS yang dilaksanakan secara daring.
A A A
JAKARTA - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) dan Kepailitan dianggap cukup efektif dan efisien untuk menyelesaikan perkara saat debitur tidak bisa menunaikan kewajibannya kepada kreditur.

Hal itu merupakan kesimpulan dari Training Kepailitan dan PKPU yang dilaksanakan Perkumpulan Bank Syariah Jabodetabek dan Kompartemen Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang dilaksanakan secara daring, Kamis (23/12/2021).

“PKPU itu intinya perdamaian antara debitur dan kreditur,” kata Akmal Hidayat, Managing Partners Tan Akmal & Partners Law Firm dalam paparannya.

(Baca juga:Jalani Proses Awal PKPU, Dirut Garuda Indonesia: Bukan Tanda Kepailitan)

Mengutip pendapat Munir Fuady, kata Akmal, PKPU adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan Pengadilan Niaga, di mana dalam periode waktu tersebut kepada kreditor dan debitor diberikan kesepakatan untuk memusyawarahkan.

“Cara-cara pembayaran utang-utangnya dengan memberikan rencana perdamaian (composition plan) terhadap seluruh atau sebagian utangnya itu, termasuk apabila perlu merestrukturisasi utangnya tersebut,” imbuhnya.

Akmal menambahkan, PKPU bertujuan memberikan kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang-utangnya kepada kreditor konkuren. Di mana restrukturisasi utang-utang tersebut harus dituangkan oleh debitor dalam suatu rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditornya untuk mendapat persetujuan.

(Baca juga:Berstatus PKPU, Dahlan Iskan Sebut Kebangkrutan Garuda di Depan Mata)

Dari sudut pandang debitor, kata Akmal, kesempatan untuk melakukan organisasi ulang utang-utangnya dengan perlindungan hukum terhadap keberlanjutan usahanya. Dari sudut pandang kreditor, media untuk kreditor yang masih menganggap bahwa debitornya memiliki prospek yang cukup baik untuk melunasi sepenuhnya utangnya.

“Serta mencegah debitor dinyatakan pailit secara tergesa-gesa tanpa mengetahui keadaan usahanya,” kata Akmal.

Sedangkan kepailitan adalah suatu keadaan di mana harta kekayaan debitor berada dalam keadaan sita umum. Oleh karena itu, debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya.

Akmal menegaskan bahwa proses kepailitan mulai dari pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Tujuan kepailitan adalah pemberesan harta-harta debitur pailit kemudian dibagi kepada kreditur-kreditur yang sudah terverifikasi tagihannya.

(Baca juga:Jika PKPU Selesai, Bos Garuda Indonesia Optimistis Tahun Depan Bisa Recovery)

“Dalam kontek kepentingan bank sebagai kreditur, PKPU & Kepailitan ini bank bisa secara bersamaan menjadi kreditur preferen dan juga sebagai kreditur konkuren. Maka posisi bank sangat vital dalam proses kepailitan & PKPU ini,” kata Akmal.

Ketua DPW Kompartemen BPRS Asbisindo Jabodetabek M Hadi Maulidin Nugraha mengatakan Pendidikan Training Kepailitan & PKPU ini baru ini pertama dilaksanakan. Pelatihan ini penting dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dasar kepada BPRS.

“Saat ini kondisi pandemi menyebabkan debitur tidak mampu membayarkan kewajiban terhadap kreditur. Karena itu diperlukan upaya hukum yang tepat,” kata M Hadi Maulidin Nugraha.

Ketua Panitia Training Kepailitan & PKPU Mahrus Junaidi mengatakan, Pendidikan Kepailitan dan PKPU untuk BPRS sangat penting dilaksanakan. Tujuannya, BPRS bisa memahami upaya hukum apa yang tepat dalam menangani debitur-debitur yang tidak menunaikan kewajibannya kepada kreditur.

“Karena hal ini diperlukan supaya BPRS sebagai kreditur tidak dirugikan. Penyelesaian forum PKPU dan Kepailitan bisa dijadikan solusi. Dalam kontek akad syariah di BPRS, akad-akad pembiayaan mudhorabah dan musyarakah tidak memiliki jaminan, sehingga diperlukan penyelesaian yang efektif dan efesien. Maka diperlukan pelatihan Kepailitan & PKPU ini,” kata Mahrus.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)