Target Pajak Cetak Sejarah, Ekonom: Jauh Lebih Rendah Dibanding Realisasi 2019
Selasa, 28 Desember 2021 - 20:39 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pemerintah juga menghadapi tekanan pembiayaan utang, artinya beban bunga masih jadi ancaman fiskal. Oktober 2019 lalu, penerimaan pajak lebih besar dan pembiayaan utangnya Rp384,5 triliun. Dibanding saat ini pajaknya lebih rendah dan utangnya bertambah Rp608,2 triliun, hampir naik dua kali lipat beban utang barunya.
Di luar itu, tahun 2022 volatilitas nilai tukar dan kenaikan suku bunga akan membuat porsi pembayaran bunga utang terhadap penerimaan pajak makin lebar. Kondisi itu tak akan dibantu dengan kebijakan tax amnesty jilid II.
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan 3 Pelaku Pembunuhan Hendi-Salsabila Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Tax amnesty jilid dua hanya menolong dalam jangka pendek, itu juga diragukan karena persepsi wajib pajak cenderung menilai bahwa tax amnesty tidak akan berhenti pada jilid dua. Bisa saja ada jilid ketiga dan seterusnya, lalu untuk apa ikut tax amnesty yang jilid kedua? Banyak variabel yang memengaruhi wajib pajak ikut tax amnesty tahun 2022, salah satunya pertimbangan tarif tebusan yang lebih mahal, dan pemilihan sektor dana repatriasi yang terbatas pada surat utang pemerintah dan pengolahan SDA/ EBT," pungkasnya.
Di luar itu, tahun 2022 volatilitas nilai tukar dan kenaikan suku bunga akan membuat porsi pembayaran bunga utang terhadap penerimaan pajak makin lebar. Kondisi itu tak akan dibantu dengan kebijakan tax amnesty jilid II.
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan 3 Pelaku Pembunuhan Hendi-Salsabila Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Tax amnesty jilid dua hanya menolong dalam jangka pendek, itu juga diragukan karena persepsi wajib pajak cenderung menilai bahwa tax amnesty tidak akan berhenti pada jilid dua. Bisa saja ada jilid ketiga dan seterusnya, lalu untuk apa ikut tax amnesty yang jilid kedua? Banyak variabel yang memengaruhi wajib pajak ikut tax amnesty tahun 2022, salah satunya pertimbangan tarif tebusan yang lebih mahal, dan pemilihan sektor dana repatriasi yang terbatas pada surat utang pemerintah dan pengolahan SDA/ EBT," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :