Krisis Batu Bara, DPR: Alarm bagi Pemerintah untuk Dorong EBT

Rabu, 05 Januari 2022 - 14:49 WIB
loading...
A A A
"Kalau semuanya strict terhadap Pasal 33 UUD 45, semestinya tidak boleh terjadi keputusan ini. Akhirnya semua dirugikan, satu pihak karena ketidakpatuhan penambang batu bara memenuhi DMO disebabkan adanya disparitas harga yang sangat jauh dengan internasional," kata Sugeng.

Mengantisipasi fluktuasi harga batu bara, ucap Sugeng, pemerintah seharusnya mempersiapkan rentang harga DMO yang dinamis. Di sisi lain, dirinya mengakui akan adanya peningkatan biaya pokok penyediaan (BPP) listrrik oleh PLN bila harga batu bara naik. "Tapi ada pintu lain, ada namanya pajak ekspor batu bara. Apabila (harga ekspor) melampaui harga DMO, maka dinaikkan pajak ekspor," cetusnya.



Guna mengantisipasi krisis bahan bakar pembangkit PLN ke depan, Sugeng menyarankan pemerintah menggenjot kapasitas PT Bukit Asam (Persero) Tbk sebagai BUMN penyedia kebutuhan energi primer. Di sisi lain, kewajiban DMO oleh pihak swasta harus diawasi dengan tegas. Namun, pemerintah menurutnya juga harus memberikan kemudahan bagi perusahaan batu bara yang memenuhi kewajiban itu.

"Beberapa perusahaan memenuhi DMO 25 persen. Sementara sebagian memilih membayar denda yang hanya USD3 per ton. Moral hazard pengusaha batu bara seharusnya juga ada. Efeknya ke semua pengusaha, bagi perusahaan batu bara yang komitmen terhadap ekspor, pasti akan ada penalti akibat larangan dari pemerintah saat ini, tetapi ada hal lain yang jauh lebih penting adalah kepentingan nasional," tandasnya.
(fai)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)