3.747 Wajib Pajak Sudah Ikuti Tax Amnesty Jilid II, Segini Total Aset dan Perolehan PPh
Jum'at, 14 Januari 2022 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Dua Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara
Untuk diketahui berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Tax Amnesty Jilid II berlaku mulai 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Aturan main PPS menggunakan dua skema yang berbeda.
Skema Kebijakan 1 dapat diikuti oleh Wajib Pajak yang pernah mengikuti TA Jilid I baik Orang Pribadi maupun Badan. Sedangkan skema Kebijakan 2 hanya dapat diikuti oleh Orang Pribadi baik yang pernah mengikuti TA Jilid I maupun yang belum. Wajib Pajak dapat mengikuti PPS dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik melalui laman djponline.pajak.go.id.
Untuk diketahui berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Tax Amnesty Jilid II berlaku mulai 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Aturan main PPS menggunakan dua skema yang berbeda.
Skema Kebijakan 1 dapat diikuti oleh Wajib Pajak yang pernah mengikuti TA Jilid I baik Orang Pribadi maupun Badan. Sedangkan skema Kebijakan 2 hanya dapat diikuti oleh Orang Pribadi baik yang pernah mengikuti TA Jilid I maupun yang belum. Wajib Pajak dapat mengikuti PPS dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik melalui laman djponline.pajak.go.id.
(akr)
Lihat Juga :