Sri Mulyani Kaji Pemberian Tunjangan buat PNS yang Hijrah ke Nusantara

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:18 WIB
loading...
Sri Mulyani Kaji Pemberian...
Pemerintah mengkaji pemberian tunjangan kepada PNS yang ditempatkan di ibu kota negara baru. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah mengkaji pemberian tunjangan bagi pegawai negeri sipil ( PNS ) yang akan pindah ke Nusantara, ibu kota negara (IKN) baru. Langkah itu dilakukan sebagai pertimbangan bahwa para PNS harus menyesuaikan diri dengan gaya hidup dan model kerja baru di lokasi ibu kota negara baru.



"Kalau sampai pada tahap benar-benar pemindahan, maka dalam APBN sudah harus dimasukkan mengenai berbagai tambahan tunjangan sebagai konsekuensi dari pemindahan itu," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022).

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan memastikan agar pendanaan pembangunan IKN baru tidak mengganggu penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi. Sebaliknya, pendanaan pembangunan IKN dirancang agar dapat mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru.

"Penghitungan dan alokasi kebutuhan anggaran akan dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tujuan pembangunan IKN dapat tercapai namun stabilitas dan sustainibilitas keuangan negara tetap terjaga," katanya.

Dia menekankan perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN akan tetap sejalan dengan konsolidasi fiskal pascapandemi Covid-19. Artinya, anggaran pembangunan IKN akan disesuaikan dengan kondisi terkini serta kapasitas APBN agar tetap sehat dan seimbang.



“Ini sudah harus dimasukkan dalam desain pada jangka pendek, yaitu periode 2022-2024. Artinya di tahun 2022 hingga tahun 2024 penanganan Covid, pemulihan ekonomi, penyelenggaraan pemilu, dan IKN semuanya ada di dalam APBN yang akan kita desain. Pada saat yang sama defisit maksimal 3% mulai tahun 2023 akan diupayakan semuanya tetap terjaga,” tegasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)