Ini Aturan Sanksi dan Denda Bagi Perusahaan Batu Bara yang Bandel
Selasa, 25 Januari 2022 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Diktum Pertama
Bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
a. Penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender
b. Pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.
Baca juga: Kenalan dengan DME yuk, Bun! Calon Pengganti LPG Buat Masak di Dapur
Diktum Kedua
Bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai ketentuan:
Bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
a. Penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender
b. Pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.
Baca juga: Kenalan dengan DME yuk, Bun! Calon Pengganti LPG Buat Masak di Dapur
Diktum Kedua
Bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai ketentuan:
Lihat Juga :