Ghozali Everyday Bayar Pajak di KPP Pratama Semarang, Netizen: Mukanya Melas

Rabu, 26 Januari 2022 - 10:21 WIB
loading...
Ghozali Everyday Bayar Pajak di KPP Pratama Semarang, Netizen: Mukanya Melas
Sebagai warga negara yang baik, Ghozali Everyday menuntaskan kewajibannya membayar pajak usai mental foto selfie NFT. Penasaran dengan raut wajah Ghozali saat membayar pajak, DJP membagikan beberapa potretnya. Foto/Dok
A A A
SEMARANG - Siapa yang tidak kenal dengan Ghozali Everyday , seorang pemuda yang sempat viral usai meraup keuntungan hingga Rp1,5 miliar dari penjualan foto selfie NFT dirinya. Setidaknya hingga saat ini sudah ada 230 NFT miliknya yang terjual.

Hal ini lantas menarik perhatian Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak ) Kementerian Keuangan. Melihat kesuksesan Ghozali, DJP langsung memberi selamat dan mengingatkan Ghozali untuk bayar pajak . Hal ini disampaikan melalui akun Twitter @DitjenPajakRI.



Kini sebagai warga negara yang baik, Ghozali menuntaskan kewajibannya untuk membayar pajak. Penasaran dengan raut wajah Ghozali saat membayar pajak, DJP membagikan beberapa potretnya.

Ghozali Everyday Bayar Pajak di KPP Pratama Semarang, Netizen: Mukanya Melas


Sultan Gustaf Al Ghozali atau yang lebih akrab disapa dengan Ghozali Everyday adalah mahasiswa UDINUS Semarang yang sukses meraup miliaran rupiah melalui penjualan foto selfie berbasis Non Fungible Token (NFT) miliknya di marketplace NFT dunia.

Pada hari Senin (24/1), Ghozali berkunjung ke KPP Pratama Semarang Timur untuk berkonsultasi perihal kewajiban perpajakan. Hal ini ia lakukan untuk menyatakan komitmennya sebagai warga negara yang siap membayar pajak.

"Ghozali Everyday/@ghozaliphoto mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan mendapatkan edukasi perpajakan dari @pajaksemarangtimur," tulis akun Instagram @ditjenpajakri.

Ghozali Everyday Bayar Pajak di KPP Pratama Semarang, Netizen: Mukanya Melas


DJP berterimakasih atas komitmen Ghozali untuk berkontribusi kepada negara. "Bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi secara tatap muka terkait hak dan kewajiban perpajakan serta informasi perpajakan lainnya silakan untuk mengunjungi kantor pajak terdaftar dengan mengambil nomor antrean secara online terlebih dahulu pada laman kunjung.pajak.go.id," imbau DJP.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)