Zonk Nih! Minyak Goreng Rp14.000 per Liter Belum Tersebar Merata di Pasar Tradisional
loading...
A
A
A
Lantaran harga minyak dari distributor mahal, ditambah harga minyak goreng di ritel modern sudah Rp14.000 per liter, Murni pun mengaku sudah seminggu absen membeli minyak goreng dan berencana menghabiskan stok yang ada di tokonya. "Ini saja stok seadanya aja. Saya nggak nambah lagi. Toh di ritel (modern) saja harganya sudah Rp14.000 per liter," tuturnya.
Setali tiga uang, pedagang lainnya bernama Udin mengaku belum mendapatkan minyak goreng subsidi yang digelontorkan pemerintah.
"Sudah denger ada program itu. Hari ini kan perdananya, tapi nyatanya belum ada. Belum masuk sama sekali," tukasnya. Oleh karenanya, Udin masih menjual minyak goreng dengan harga yang lama yakni Rp20.000 per liter.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan bahwa minyak goreng seharga Rp14.000 per liter hanya tersedia di ritel modern pada pekan pertama yang dimulai Rabu (19/1/2022).
Barulah seminggu setelahnya, atau tepatnya hari ini, Rabu (26/1/2022) minyak goreng satu harga tersebut akan tersedia di pasar-pasar tradisional.
Dengan kata lain, pedagang di pasar wajib menjual minyak goreng dengan satu harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Namun, ternyata penerapannya di lapangan belum sesuai harapan dan tak semudah membalik telapak tangan.
Setali tiga uang, pedagang lainnya bernama Udin mengaku belum mendapatkan minyak goreng subsidi yang digelontorkan pemerintah.
"Sudah denger ada program itu. Hari ini kan perdananya, tapi nyatanya belum ada. Belum masuk sama sekali," tukasnya. Oleh karenanya, Udin masih menjual minyak goreng dengan harga yang lama yakni Rp20.000 per liter.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan bahwa minyak goreng seharga Rp14.000 per liter hanya tersedia di ritel modern pada pekan pertama yang dimulai Rabu (19/1/2022).
Barulah seminggu setelahnya, atau tepatnya hari ini, Rabu (26/1/2022) minyak goreng satu harga tersebut akan tersedia di pasar-pasar tradisional.
Dengan kata lain, pedagang di pasar wajib menjual minyak goreng dengan satu harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Namun, ternyata penerapannya di lapangan belum sesuai harapan dan tak semudah membalik telapak tangan.
(ind)