Buronan BLBI Kini Tak Lagi Leluasa Ngumpet di Singapura
Rabu, 26 Januari 2022 - 18:00 WIB
loading...
Perjanjian ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan penangkap pelaku kejahatan kerah putih. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama Singapura telah resmi menandatangani perjanjian kerja sama di bidang hukum, yaitu ekstradisi . Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perjanjian ini memudahkan pengusutan kejahatan hukum lintas negara Singapura dan Indonesia.
Baca juga: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Kapolri: Pemberantasan Kejahatan Transnasional Semakin Optimal
“Dengan berlakunya perjanjian ini, Indonesia akan mampu menuntaskan pelaku kejahatan di masa lampau dan siap untuk mengimplementasikan keputusan presiden terkait Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” kata Menko Luhut dalam akun instagram resmi, dikutip Rabu (26/1/2022).
Menko Luhut menilai perjanjian ekstradisi ini merupakan keberhasilan tim negosiasi Pemerintah Republik Indonesia dalam menyukseskan kebijakan penting untuk kedua negara. Perjanjian ekstradisi ini juga dinilai progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan yang ada.
Baca juga: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Kapolri: Pemberantasan Kejahatan Transnasional Semakin Optimal
“Dengan berlakunya perjanjian ini, Indonesia akan mampu menuntaskan pelaku kejahatan di masa lampau dan siap untuk mengimplementasikan keputusan presiden terkait Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” kata Menko Luhut dalam akun instagram resmi, dikutip Rabu (26/1/2022).
Menko Luhut menilai perjanjian ekstradisi ini merupakan keberhasilan tim negosiasi Pemerintah Republik Indonesia dalam menyukseskan kebijakan penting untuk kedua negara. Perjanjian ekstradisi ini juga dinilai progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan yang ada.
Lihat Juga :