Kemnaker Ungkap Banyak Perusahaan Asing di RI Belum Terapkan Upah Berbasis Produktivitas

Rabu, 02 Februari 2022 - 14:06 WIB
loading...
Kemnaker Ungkap Banyak...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sejumlah perusahaan asal Korea dan Jepang di Indonesia belum menerapkan struktur skala upah berbasis produktivitas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mencatat sejumlah perusahaan asal Korea dan Jepang di Indonesia belum menerapkan struktur skala upah berbasis produktivitas. Padahal upah berbasis kinerja akan menaikkan produktivitas baik buruh dan perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mencatat, pihaknya pun terus mengawal agar perusahaan di dalam negeri menerapkan sistem upah yang mengacu pada struktur upah berbasis produktivitas.

"Siapa sih yang gak mau menerapkan struktur skala upah berbasis produktivitas? Banyak, perusahaan-perusahaan investasi dari Korea, perusahaan-perusahaan investasi dari Jepang , banyak yang belum menerapkan struktur skala upah," ujar Indah saat ditemui di kawasan hotel Aston Kartika dikutip, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Menaker Sebut Upah Buruh di Indonesia sudah Sangat Tinggi

Kemnaker, lanjut Indah, berharap agar para pekerja atau buruh bisa membantu pemerintah untuk memastikan perusahaan bisa menerapkan struktur skala upah berbasis produktivitas.

Upah minimum, kata dia, merupakan jaring pengaman, namun demikian dibutuhkan upah yang berbasis kinerja yang dipandang dapat menaikkan produktivitas. Sehingga pengusaha maupun pekerja sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan.

"Bantu kami pemerintah memastikan upah, gaji, salary yang diterapkan atau diberikan oleh para pemberi kerja agar sesuai dengan niatan kami semua yaitu mengacu pada struktur skala upah berbasis produktivitas," ungkap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Investasi Asing Lebih...
Investasi Asing Lebih Pilih Malaysia, Singapura, dan Vietnam daripada Indonesia
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Percepat Produktivitas...
Percepat Produktivitas Manufaktur dengan Solusi Jaringan dan Storage Berbasis AI
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Berita Terkini
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved