Kemnaker Ungkap Banyak Perusahaan Asing di RI Belum Terapkan Upah Berbasis Produktivitas
Rabu, 02 Februari 2022 - 14:06 WIB
loading...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sejumlah perusahaan asal Korea dan Jepang di Indonesia belum menerapkan struktur skala upah berbasis produktivitas. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mencatat sejumlah perusahaan asal Korea dan Jepang di Indonesia belum menerapkan struktur skala upah berbasis produktivitas. Padahal upah berbasis kinerja akan menaikkan produktivitas baik buruh dan perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mencatat, pihaknya pun terus mengawal agar perusahaan di dalam negeri menerapkan sistem upah yang mengacu pada struktur upah berbasis produktivitas.
"Siapa sih yang gak mau menerapkan struktur skala upah berbasis produktivitas? Banyak, perusahaan-perusahaan investasi dari Korea, perusahaan-perusahaan investasi dari Jepang , banyak yang belum menerapkan struktur skala upah," ujar Indah saat ditemui di kawasan hotel Aston Kartika dikutip, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: Menaker Sebut Upah Buruh di Indonesia sudah Sangat Tinggi
Kemnaker, lanjut Indah, berharap agar para pekerja atau buruh bisa membantu pemerintah untuk memastikan perusahaan bisa menerapkan struktur skala upah berbasis produktivitas.
Upah minimum, kata dia, merupakan jaring pengaman, namun demikian dibutuhkan upah yang berbasis kinerja yang dipandang dapat menaikkan produktivitas. Sehingga pengusaha maupun pekerja sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan.
"Bantu kami pemerintah memastikan upah, gaji, salary yang diterapkan atau diberikan oleh para pemberi kerja agar sesuai dengan niatan kami semua yaitu mengacu pada struktur skala upah berbasis produktivitas," ungkap dia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mencatat, pihaknya pun terus mengawal agar perusahaan di dalam negeri menerapkan sistem upah yang mengacu pada struktur upah berbasis produktivitas.
"Siapa sih yang gak mau menerapkan struktur skala upah berbasis produktivitas? Banyak, perusahaan-perusahaan investasi dari Korea, perusahaan-perusahaan investasi dari Jepang , banyak yang belum menerapkan struktur skala upah," ujar Indah saat ditemui di kawasan hotel Aston Kartika dikutip, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: Menaker Sebut Upah Buruh di Indonesia sudah Sangat Tinggi
Kemnaker, lanjut Indah, berharap agar para pekerja atau buruh bisa membantu pemerintah untuk memastikan perusahaan bisa menerapkan struktur skala upah berbasis produktivitas.
Upah minimum, kata dia, merupakan jaring pengaman, namun demikian dibutuhkan upah yang berbasis kinerja yang dipandang dapat menaikkan produktivitas. Sehingga pengusaha maupun pekerja sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan.
"Bantu kami pemerintah memastikan upah, gaji, salary yang diterapkan atau diberikan oleh para pemberi kerja agar sesuai dengan niatan kami semua yaitu mengacu pada struktur skala upah berbasis produktivitas," ungkap dia.
Lihat Juga :