Kerja Sama Polri, BPJAMSOSTEK Optimistis Bakal Percepat Universal Coverage

Rabu, 02 Februari 2022 - 16:22 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada Polri atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

(Baca juga:BPJamsostek Gandeng Pemkot Perkuat Implementasi Jaminan Sosial di Makassar)

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang. Dalam hal ini kita menggandeng Polri untuk menunaikan fungsi tersebut,” tegas Anggoro.

Dirinya menggarisbawahi bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial.

Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak memang diatur dalam UU No24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut Anggoro kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.

(Baca juga:BPJamsostek Beri Jaminan Keselamatan Kerja untuk Wartawan)

Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anggoro Eko Cahyo, selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK bersama dengan Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU No. 24/2011 dapat segera terwujud.

Kerja sama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes Polri, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah Polda dan Polres se-Indonesia. Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya.

Menurut Anggoro, kerja sama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJAMSOSTEK agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)