Miliarder Tambang Asal Australia Gugat Facebook Atas Tuduhan Penipuan

Kamis, 03 Februari 2022 - 20:19 WIB
loading...
A A A
Di bawah hukum Australia, penuntutan pribadi terhadap perusahaan asing atas dugaan pelanggaran di bawah Hukum Pidana Persemakmuran memerlukan persetujuan jaksa agung di negara itu.

"Jaksa Agung telah memberikan persetujuannya kepada tuntutan pribadi terhadap Facebook sehubungan dengan dugaan pelanggaran di bawah sub 400,7 (2) KUHP," kata Steven Lewis, kepala Mark O'Brien Legal, yang akan mewakili Forrest dalam kasus ini.

Kantor Jaksa Agung Michaelia Cash tidak segera menanggapi permintaan untuk memberikan komentar seperti dilansir Reuters.

Jika Facebook dinyatakan bersalah, mereka akan menghadapi hukuman maksimum senilai USD90.000 yang setara dengan Rp1,29 miliar (Kurs Rp14.334 per USD) untuk masing-masing dari tiga tuduhan, seperti diterangkan Lewis.

Forrest sendiri mengatakan, sidang awal untuk kasus ini telah ditetapkan pada 28 Maret 2022, mendatang. Pada Bulan September tahun lalu, Forrest mengajukan kasus perdata terpisah terhadap Facebook di Pengadilan Tinggi California, County of San Mateo.

Facebook telah berada di bawah tekanan di Australia setelah awalnya tidak setuju dengan undang-undang baru yang mengharuskannya dan Google (GOOGL.O) untuk membayar tautan ke konten perusahaan media.

(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)