Menanti Jurus Tepat Kendalikan Minyak Goreng
Selasa, 08 Februari 2022 - 11:49 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengakui hingga kini minyak goreng masih tetap langka di pasaran. Sebelumnya, akibat pemerintah menerapkan kebijakan minyak goreng kemasan sederhana harus dengan harga Rp14.000/liter ternyata infrastruktur kemasan sederhana belum siap.
Untuk itu, pemerintah melihat infrastruktur mana saja yang sudah siap kemudian dibuat dan dilaksanakan kebijakan lain, yakni satu harga untuk minyak goreng kemasan hingga minyak goreng premium. Di sisi lain, lagi-lagi implementasi kebijakan itu belum optimal sehingga pemerintah menerapkan instrumen kebijakan domestic maket obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
"Kenyataannya tidak optimal juga. Makanya kami mainkan lagi. Ada indikasi kebocoran di ekspor, ya sudah kami terapkan DMO dan DPO. Artinya, pasok dulu ke dalam negeri," ujar Oke, saat menjadi pembicara diskusi publik virtual bertajuk "Minyak Goreng Naik, Subsidi atau DMO-DPO?" yang diselenggarakan Indef, Kamis (3/2).
Oke menjelaskan, kebijakan DMO dan DPO dimaksudkan agar ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri terjamin yang kemudian akan membuat harga minyak goreng di pasaran lebih terjangkau. Dengan penerapan DMO dan DPO, hingga awal Februari 2022 sudah ada 4,6 juta liter alokasi minyak goreng untuk ritel modern. Selain itu, bersamaan dengan pelaksanaan DMO dan DPO, pemerintah melalui Kemendag telah menetapkan aturan HET untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.
Menurut Oke, Kemendag juga telah menyiapkan berbagai kebijakan lain jika kewajiban para eksportir memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri tidak berjalan.
"Pemikiran kami sudah berjenjang, dari mekanisme kemasan sederhana, satu harga, DMO, DPO. Bahkan, kami sudah siapkan lagi berbagai policy lain manakala ini tidak bisa jalan. Saya sudah menyiapkan berbagai langkah yang memang harus kita lakukan. Bentuk lainnya ada. Saya tidak perlu disebutkan di sini. Ini bukan trial and error," bebernya.
Untuk diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit. Di dalam Permendag ini termaktub HET minyak goreng curah ditetapkan Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter. Beleid ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2022.
Menurut Oke, peraturan ini merupakan sebagai wujud kepedulian dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat guna menghadirkan harga minyak goreng yang terjangkau. Dia pun mengingatkan bahwa Permendag Nomor 6 ini harus menjadi landasan utama bagi para produsen minyak goreng. Melalui Kemendag pula pemerintah akan terus memastikan ketersediaan dan pasokan serta harga minyak goreng di pasaran.
"Yang sedang kami gelontorkan saat ini adalah ketersediaan minyak goreng curah di pasar tradisional itu yang kami fokuskan. Ketersediaan minyak goreng curah di pasar tradisional akan mengurangi beban ritel modern dari serbuan masyarakat. Itu yang sedang kami upayakan," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan, penentuan HET minyak goreng oleh pemerintah adalah hal bagus. Karena itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di saat harga CPO naik signifikan. Hanya, yang perlu digarisbawahi adalah sosialisasi dan terkesan buru-buru yang membuat berbagai pihak kelabakan dengan kebijakan tersebut.
‘’Persoalan sekarang adalah ketidaksiapan pelaku pasar, dalam hal ini korporasi. Demikian juga pemerintah, dalam hal ini Kemendag. Harusnya kan lebih tegas dalam hal menyampaikan ini dan ada sosialisasi sejak dini sehingga tidak terjadi kejutan terhadap pasar,’’ katanya.
Indonesia sebagai negara penghasil kelapa sawit terbesar juga mengekspor CPO ke luar negeri yang kini menjadi kebutuhan dunia. Lantaran penentuan HET yang ditentukan membuat berbagai pihak tidak siap, Gulat menuturkan, sempat terjadi stagnasi atau saling tahan atau saling kunci.
Untuk itu, pemerintah melihat infrastruktur mana saja yang sudah siap kemudian dibuat dan dilaksanakan kebijakan lain, yakni satu harga untuk minyak goreng kemasan hingga minyak goreng premium. Di sisi lain, lagi-lagi implementasi kebijakan itu belum optimal sehingga pemerintah menerapkan instrumen kebijakan domestic maket obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
"Kenyataannya tidak optimal juga. Makanya kami mainkan lagi. Ada indikasi kebocoran di ekspor, ya sudah kami terapkan DMO dan DPO. Artinya, pasok dulu ke dalam negeri," ujar Oke, saat menjadi pembicara diskusi publik virtual bertajuk "Minyak Goreng Naik, Subsidi atau DMO-DPO?" yang diselenggarakan Indef, Kamis (3/2).
Oke menjelaskan, kebijakan DMO dan DPO dimaksudkan agar ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri terjamin yang kemudian akan membuat harga minyak goreng di pasaran lebih terjangkau. Dengan penerapan DMO dan DPO, hingga awal Februari 2022 sudah ada 4,6 juta liter alokasi minyak goreng untuk ritel modern. Selain itu, bersamaan dengan pelaksanaan DMO dan DPO, pemerintah melalui Kemendag telah menetapkan aturan HET untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.
Menurut Oke, Kemendag juga telah menyiapkan berbagai kebijakan lain jika kewajiban para eksportir memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri tidak berjalan.
"Pemikiran kami sudah berjenjang, dari mekanisme kemasan sederhana, satu harga, DMO, DPO. Bahkan, kami sudah siapkan lagi berbagai policy lain manakala ini tidak bisa jalan. Saya sudah menyiapkan berbagai langkah yang memang harus kita lakukan. Bentuk lainnya ada. Saya tidak perlu disebutkan di sini. Ini bukan trial and error," bebernya.
Untuk diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit. Di dalam Permendag ini termaktub HET minyak goreng curah ditetapkan Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter. Beleid ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2022.
Menurut Oke, peraturan ini merupakan sebagai wujud kepedulian dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat guna menghadirkan harga minyak goreng yang terjangkau. Dia pun mengingatkan bahwa Permendag Nomor 6 ini harus menjadi landasan utama bagi para produsen minyak goreng. Melalui Kemendag pula pemerintah akan terus memastikan ketersediaan dan pasokan serta harga minyak goreng di pasaran.
"Yang sedang kami gelontorkan saat ini adalah ketersediaan minyak goreng curah di pasar tradisional itu yang kami fokuskan. Ketersediaan minyak goreng curah di pasar tradisional akan mengurangi beban ritel modern dari serbuan masyarakat. Itu yang sedang kami upayakan," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan, penentuan HET minyak goreng oleh pemerintah adalah hal bagus. Karena itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di saat harga CPO naik signifikan. Hanya, yang perlu digarisbawahi adalah sosialisasi dan terkesan buru-buru yang membuat berbagai pihak kelabakan dengan kebijakan tersebut.
‘’Persoalan sekarang adalah ketidaksiapan pelaku pasar, dalam hal ini korporasi. Demikian juga pemerintah, dalam hal ini Kemendag. Harusnya kan lebih tegas dalam hal menyampaikan ini dan ada sosialisasi sejak dini sehingga tidak terjadi kejutan terhadap pasar,’’ katanya.
Indonesia sebagai negara penghasil kelapa sawit terbesar juga mengekspor CPO ke luar negeri yang kini menjadi kebutuhan dunia. Lantaran penentuan HET yang ditentukan membuat berbagai pihak tidak siap, Gulat menuturkan, sempat terjadi stagnasi atau saling tahan atau saling kunci.
Lihat Juga :