Menanti Jurus Tepat Kendalikan Minyak Goreng
Selasa, 08 Februari 2022 - 11:49 WIB
loading...
A
A
A
‘’Korporasi saling kunci, tidak mau memberikan dengan hitungannya tersendiri. Sebaliknya, pemerintah mengunci tidak memberikan izin ekspor. Dengan berjalannya waktu, per hari ini sudah bagus situasi, sudah mulai turun karena memang butuh waktu saja. Pemerintah sudah menyiapkan perangkat lunaknya dalam konteks juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk tekni),’’ ucapnya.
Gulat menandaskan bahwa seharusnya petani tidak dirugikan dengan kondisi yang terjadi. Faktanya, setelah pengumuman tentang DMO/DPO pada 27 Januari kemarin harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit anjlok.
‘’Nah inilah spasi daripada spekulan bermain dengan menghembuskan isu TBS flat harga CPO flat Rp9.300 padahal Rp9.300 itu kan hanya 20% dari produksi CPO. Tetapi pabrik-pabrik menggunakan harga Rp9.300 dalam menentukan harga TBS petani, anjlok sampai 30% saat itu,’’ ungkapnya.
Namun, pada 30 Januari Menteri Perdagangan mengajak asosiasi kelapa sawit, termasuk Apkasindo, untuk berdiskusi. Saat itu Menteri Perdagangan memberi sinyal bagus. Pihak asosiasi pun sepakat untuk menyukseskan DMO/DPO.
‘’Pak Menteri memerintahkan untuk mengawal tender CPO yang dilakukan oleh KPBN karena semua bermuara di situ. Harga KPBN itulah kiblat dari TBS Indonesia. Jadi, petani terjaga, produsen CPO tidak kebingungan dengan harga yang jelas Rp15.000 pada 31 Januari. Namun, diumumkan harga tender CPO pukul 10.00. Pukul 12.00 siang berubah, harga semua TBS petani naik kembali normal. Sebenarnya niat pemerintah yang dimainkan spekulan dalam hal ini pabrik diiringi surat edaran dari Dirjen Perkebunan kepada semua pabrik agar berkiblat pada tender CPO KPBN untuk mengeluarkan atau membuat harga TBS petani,’’ tuturnya.
Dia kemudian menjelaskan, situasi saat ini sudah mulai landai karena sudah menuju harga pasar. Menurut Gulat, tidak ada yang rugi di Indonesia dengan tender harga Rp15.000 per kilogram CPO walaupun pada hari yang bersamaan harga CPO dunia itu sudah Rp19.000.
Terkait dengan masih tingginya harga minyak goreng di Indonesia, padahal sebagai negara penghasil sawit, Gulat menuturkan hal itu sudah diperkirakan sejak Presiden meluncurkan mandatory B-30 dan harga CPO dalam negeri per Januari sudah naik.
‘’Kata kuncinya adalah serapan domestik dalam negeri meningkat. Nah, yang dulunya ekspor CPO kita 80% sisanya bentuk turunan. Sekarang terbalik, ekspor CPO tidak sampai 10%. Semua sudah dalam bentuk produk turunan,’’ tuturnya.
Soal harga jual minyak goreng yang lebih tinggi dibanding Malaysia, Gulat menuturkan bahwa negeri tetangga itu sejak dulu memproteksi dalam negeri dengan memberi subsidi, sedangkan di Indonesia terdapat dua pilihan. Pertama, subsidi langsung dengan dana BPDPKS, kedua melalui kebijakan DMO/DPO.
‘’Keduanya bagus. Kalau subsidi itu kan instan, tetapi pemerintah melihatnya kewajiban korporasi harus dikedepankan, jadi semua rakyat Indonesia merasakan manfaat perkebunan kelapa sawit. Lebih bijak 20% siapkan dulu untuk dalam negeri,’’ tekannya.
fw bahtiar/r ratna purnama/sabir laluhu/aprilia s andyna
Gulat menandaskan bahwa seharusnya petani tidak dirugikan dengan kondisi yang terjadi. Faktanya, setelah pengumuman tentang DMO/DPO pada 27 Januari kemarin harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit anjlok.
‘’Nah inilah spasi daripada spekulan bermain dengan menghembuskan isu TBS flat harga CPO flat Rp9.300 padahal Rp9.300 itu kan hanya 20% dari produksi CPO. Tetapi pabrik-pabrik menggunakan harga Rp9.300 dalam menentukan harga TBS petani, anjlok sampai 30% saat itu,’’ ungkapnya.
Namun, pada 30 Januari Menteri Perdagangan mengajak asosiasi kelapa sawit, termasuk Apkasindo, untuk berdiskusi. Saat itu Menteri Perdagangan memberi sinyal bagus. Pihak asosiasi pun sepakat untuk menyukseskan DMO/DPO.
‘’Pak Menteri memerintahkan untuk mengawal tender CPO yang dilakukan oleh KPBN karena semua bermuara di situ. Harga KPBN itulah kiblat dari TBS Indonesia. Jadi, petani terjaga, produsen CPO tidak kebingungan dengan harga yang jelas Rp15.000 pada 31 Januari. Namun, diumumkan harga tender CPO pukul 10.00. Pukul 12.00 siang berubah, harga semua TBS petani naik kembali normal. Sebenarnya niat pemerintah yang dimainkan spekulan dalam hal ini pabrik diiringi surat edaran dari Dirjen Perkebunan kepada semua pabrik agar berkiblat pada tender CPO KPBN untuk mengeluarkan atau membuat harga TBS petani,’’ tuturnya.
Dia kemudian menjelaskan, situasi saat ini sudah mulai landai karena sudah menuju harga pasar. Menurut Gulat, tidak ada yang rugi di Indonesia dengan tender harga Rp15.000 per kilogram CPO walaupun pada hari yang bersamaan harga CPO dunia itu sudah Rp19.000.
Terkait dengan masih tingginya harga minyak goreng di Indonesia, padahal sebagai negara penghasil sawit, Gulat menuturkan hal itu sudah diperkirakan sejak Presiden meluncurkan mandatory B-30 dan harga CPO dalam negeri per Januari sudah naik.
‘’Kata kuncinya adalah serapan domestik dalam negeri meningkat. Nah, yang dulunya ekspor CPO kita 80% sisanya bentuk turunan. Sekarang terbalik, ekspor CPO tidak sampai 10%. Semua sudah dalam bentuk produk turunan,’’ tuturnya.
Soal harga jual minyak goreng yang lebih tinggi dibanding Malaysia, Gulat menuturkan bahwa negeri tetangga itu sejak dulu memproteksi dalam negeri dengan memberi subsidi, sedangkan di Indonesia terdapat dua pilihan. Pertama, subsidi langsung dengan dana BPDPKS, kedua melalui kebijakan DMO/DPO.
‘’Keduanya bagus. Kalau subsidi itu kan instan, tetapi pemerintah melihatnya kewajiban korporasi harus dikedepankan, jadi semua rakyat Indonesia merasakan manfaat perkebunan kelapa sawit. Lebih bijak 20% siapkan dulu untuk dalam negeri,’’ tekannya.
fw bahtiar/r ratna purnama/sabir laluhu/aprilia s andyna
(ynt)
Lihat Juga :