Porsi Investasi di Luar Jawa Terlihat Naik Sejak 2019, Puncaknya Tahun Lalu Tembus Rp468,2 T

Rabu, 09 Februari 2022 - 17:46 WIB
loading...
Porsi Investasi di Luar...
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan, porsi peningkatan investasi di luar pulau Jawa sudah terlihat sejak 2019 lalu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, porsi peningkatan investasi luar pulau Jawa sudah terlihat sejak 2019 lalu. Trennya terus bertambah sejak kurang lebih tiga tahun lalu dan puncaknya di 2021 tercatat realisasi investasi di luar Jawa mengungguli di pulau Jawa.

"Yang menarik adalah investasi kita di 2021, itu PMA (Penanaman Modal Asing) hampir sama dengan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) kita, PMA 50,4% atau setara Rp454,0 triliun, sedangkan PMDA 49,6% atau setara Rp447,0 triliun," ujar Bahlil dalam acara Mandiri Invesment Forum 2022, Rabu (9/2/2022).



Selain itu Bahlil menjelaskan peningkatan investasi tersebut juga di iringi dengan dengan posri investasi yang berada di pulau Jawa dan Luar pulau Jawa yang terus meningkat sejak 2019. Misalnya pada tahun 2019 porsi investasi di luar pulau jawa sebesar 46,3% atau setara Rp375 triliun, sedangkan di pulau Jawa berada diangkan 53,7% atau setara dengan Rp434,6 triliun.

Porsi investasi untuk luar pulau jawa meningkat di tahun 2020, seperti investasi yang ada di luar pulau jawa menjadi 50,5% atau senilai Rp417,5 triliun, sedangkan di Jawa posinya berkurang menjadi 49,5% atau sekitar Rp408,8 triliun.

Selanjutnya pada tahun 2021 nilai Investasi yang berada di luar pulau Jawa melesat di angka 52,0% atau sekitar Rp468,2 triliun untuk melampau pulau Jawa dengan mencatatkan 48,0% atau sekitar Rp432,8 triliun.

"Pada tahun 2020 kita rubah formatnya, saya pingin investasi di luar pulau Jawa juga harus menjadi bagian yang harus di lirik oleh para investor, Alhamdulilah hasilnya mulai tahun 2020 di luar Jawa itu meningkat," lanjut Bahlil.

Menteri Bahlil mengungkapkan hal tersebut merupakan dampak dari Undang-undang Cipta Kerja yang belum lama digugat dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkama Agung (MA).

"Jujur kita katakan memberikan implikasi positif, karena UU Ciptaker ini sebetulnya bagian dari tiga hal, pertama memberikan kepastian kepada pengusaha, efisiensi, dan transparansi," sambung Bahlil.



Bahlil menjelaskan, salah satu yang paling berdampak adalah dengan adanya aturan turunan dari UU Ciptaker pada PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. "Jebolan UU Ciptaker dari PP Nomor 5 tahun 2021 seluruh perizinan berbasis OSS (Online Single Submission dan pengelolaanya ada di BKPM," pungkas Bahlil.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)