Soal Larangan ASIX Token Milik Anang Hermansyah, Bappebti Akui Salah Paham

Jum'at, 11 Februari 2022 - 17:21 WIB
loading...
Soal Larangan ASIX Token Milik Anang Hermansyah, Bappebti Akui Salah Paham
Musisi Anang Hermansyah (berkaus hijau) saat menyambangi kantor Bappebti. Foto/MPI/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengklarifikasi ihwal larangan untuk memperdagangkan ASIX Token milik musisi Anang Hermansyah .

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengakui telah terjadi kesalahpahaman. Sebelumnya, akun resmi twitter Bappebti menyebut bisnis investasi milik Anang itu dilarang diperdagangkan.

"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman (admin twitter Bappebti). Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta di kantornya, Jumat (11/2/2022).



Pada kesempatan tersebut, pihaknya menilai kedatangan Anang dan Ashanty ke kantor Bappebti pada hari ini sebagai itikad baik untuk mendaftarkan bisnisnya secara legal.

"Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," jelas dia.

Di lain pihak, Anang juga menanggapi hal tersebut. Musisi asal Jember, Jawa Timur itu menilai admin akun resmi Bappebti salah interpretasi.

"Intinya kami ini bukan dilarang ya, tapi sedang dalam proses pendaftaran. Cuma karena kemarin bahasanya dilarang, jadi banyak yang salah interpretasi," tukas Ayah kandung penyanyi Aurel Hermansyah.



Sebelumnya, pada Kamis (10/2/2022) cuitan Bappebti yang menyebut ASIX Token dilarang diperdagangkan ramai diperbincangkan di dunia maya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)