Aturan Baru JHT Banjir Kecaman, Petisi Penolakan Sudah Diteken 245.044 Orang

Minggu, 13 Februari 2022 - 08:27 WIB
loading...
Aturan Baru JHT Banjir...
Ribuan orang tercatat sudah menolak aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun yang terlihat dalam petisi di change.org. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ribuan orang tercatat sudah menolak aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Hal ini terlihat dari orang yang menandatangi petisi di change.org berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" terus bertambah jumlahnya.

Update terbaru petisi menolak aturan baru JHT sampai dengan Minggu pagi (13/2/2022) tercatat sudah ada 245.044 orang yang meneken. Dengan 300.000 tanda tangan, maka petisi ini akan memecahkan rekor dengan menjadi salah satu petisi paling banyak di tanda tangani di Change.org!.



Hal ini bermula dari Suhari Ete, sang penulis petisi yang menyuarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta 56 tahun tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun. Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.



Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.
Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," ujar Suhari Ete, sang penulis petisi.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS TK Gandeng Pemprov...
BPJS TK Gandeng Pemprov DKI Jakarta Donasikan 1.100 Porsi Makanan ke Pengungsi Banjir
PP Terbaru JKP dan JKK...
PP Terbaru JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Terbit, Ini Penjelasannya
Sritex Resmi Tutup Total...
Sritex Resmi Tutup Total per 1 Maret 2025, 10.665 Buruh Jadi Korban PHK
Perusahaan Menunggak...
Perusahaan Menunggak Iuran, Siap-siap! Klaim JKP Tak Dibayar BPJSTK
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun
Usia Pensiun 59 Tahun...
Usia Pensiun 59 Tahun Bisa Berbahaya: Jadi Beban Ekonomi hingga Stagnasi Karir Anak Muda
MA Tolak Kasasi Pailit...
MA Tolak Kasasi Pailit Sritex, Wamenaker Janjikan Ini ke Buruh
PPN Naik 12% di Tengah...
PPN Naik 12% di Tengah Ekonomi yang Rapuh, Rakyat dapat Apa?
Prabowo Tetapkan Kenaikan...
Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot
Rekomendasi
Novel Berdamai dengan...
Novel Berdamai dengan Badai, Refleksi Perjuangan Perempuan di Hari Kartini
AI hingga Model Bisnis...
AI hingga Model Bisnis Baru Jadi Tantangan Pers Digital
Usai Dilaporkan ke Bareskrim...
Usai Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ngaku Salak Ketik Pono Jadi Porno
Berita Terkini
Borong Employee Experience...
Borong Employee Experience Awards 2025, Bukti Komitmen Tim Human Capital ACC
4 jam yang lalu
Mengajak Pelanggan Mengimbangi...
Mengajak Pelanggan Mengimbangi 4.000 Ton Emisi CO2 Melawan Perubahan Iklim
4 jam yang lalu
China Ancam Perusahaan...
China Ancam Perusahaan Korea yang Kirim Produk Tanah Jarang ke AS
5 jam yang lalu
Boikot Produk Terafiliasi...
Boikot Produk Terafiliasi Israel Meluas, Apa Efeknya buat Ekonomi?
6 jam yang lalu
Dorong Ekonomi Syariah,...
Dorong Ekonomi Syariah, Global Islamic Finance Summit 2025 Siap Digelar
7 jam yang lalu
LG Mundur dari Proyek...
LG Mundur dari Proyek Baterai EV, Kadin Tepis RI Tak Menarik Bagi Investor
7 jam yang lalu
Infografis
Tarif Trump Bikin Harta...
Tarif Trump Bikin Harta Orang Terkaya Dunia Susut Rp3.400 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved