Luhut Tegaskan Mulai Maret Karantina PPLN Cuma 3 Hari

Senin, 14 Februari 2022 - 17:22 WIB
loading...
Luhut Tegaskan Mulai...
Ke depan, pemerintah berencana menghapus masa karantina buat PPLN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah akan mengubah kebijakan masa karantina untuk para pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN. Lama masa karantina buat PPLN menjadi tiga hari.



Menko Luhut mengatakan kebijakan tersebut akan mengikuti dan menyesuaikan dengan situasi serta kondisi perkembangan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

“Pemerintah berencana 1 maret 2022 atau bahkan lebih cepat dari itu masa karantina akan diturunkan menjadi tiga hari untuk seluruh PPLN,” kata Luhut dalam Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022).

Menurut Luhut, jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, pada 1 April pemerintah tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN.

“Ini disesuaikan. Ke depan jika situasi membaik dan vaksinasi terus meningkat, sebelum 1 April PPLN tak lagi isolasi terpusat,” urainya.



Menko Luhut menyatakan pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN. Jadi tak serta merta menghapus masa karantina seperti di beberapa negara.

“Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina lima hari bagi PPLN. Namun mulai minggu depan bagi PPLN, baik WNA dan WNI, yang telah melakukan booster (karantina akan dikurangi),” paparnya.

Meski begitu, Luhut tetap mengimbau pelaku PPLN untuk melakukan entry dan exit test PCR. Exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika menunjukkan hasil negatif.



“PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat,” pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2332 seconds (0.1#10.140)