Harga Pertamax Turbo Sudah Naik, Pertamax dan Pertalite Kapan?

Kamis, 17 Februari 2022 - 12:51 WIB
loading...
Harga Pertamax Turbo Sudah Naik, Pertamax dan Pertalite Kapan?
Pertamina didorong untuk juga mengoreksi harga BBM umum Pertamax series serta Pertalite. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Setelah menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) umum Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite per 12 Februari 2022 lalu, koreksi harga pada produk BBM umum lainnya yakni Pertamax (RON 92) dan Pertalite (RON 90) menjadi pertanyaan.

Sebab, Pertamax dan Pertalite juga termasuk BBM umum yang berdasarkan Perpres No 69 Tahun 2021, penetapan besaran harga jualnya dinyatakan menjadi kewenangan badan usaha sepenuhnya.



"Tapi walau badan usaha memiliki kewenangan tersebut, kenyataannya sampai saat ini Pertamina Patra Niaga belum berani mengoreksi harga jual Pertalite dan Pertamax," kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, Kamis (17/2/2022).

Padahal, sambung dia, badan usaha lain yang berbisnis BBM di dalam negeri sudah sejak lama menaikkan harga jual BBM setara Ron 90 dan 92. Koreksi harga yang dilakukan badan usaha swasta dan asing itu tidak pernah dilarang oleh Pemerintah.



Dia menambahkan, tidak adanya koreksi harga jual Pertalite dan Pertamax oleh Pertamina sejatinya adalah hal yang sangat merugikan BUMN tersebut. Seharusnya, kata dia, hal ini menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk pemerintah. "Karena jika Pertamina terus merugi akibat menjual Pertalite dan Pertamax 92 di bawah harga keekonomian, dampaknya bisa mengganggu pengadaan dan distribusi BBM secara keseluruhan," tandasnya.



Sofyano menilai, tercapainya pertumbuhan ekonomi sebesar 3,69% di tengah pandemi yang masih terjadi seharusnya bisa menjadi indikator bahwa tidak ada masalah jika Pertamina direstui mengkoreksi harga jual BBM nonsubsidinya. Dia beralasan, Pertamax series termasuk Pertalite adalah BBM bagi golongan mampu yang memang membutuhkan BBM berkualitas terbaik.

"Jadi tak perlu disubsidi, sehingga koreksi naik harga jual juga adalah hal yang biasa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, seperti yang dilakukan badan usaha swasta dan asing lainnya," cetusnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)